Wajib Tahu! Ini Kriteria Tenaga Honorer Pasti Diangkat Jadi PPPK di Seleksi Tahap 2

Wajib Tahu! Ini Kriteria Tenaga Honorer Pasti Diangkat Jadi PPPK di Seleksi Tahap 2

Wajib tahu, ini kriteria Tenaga Honorer pasti diangkat jadi PPPK di seleksi tahap 2. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Masih kata dia, bahwa kriteria tenaga honorer yang lulus seleksi dan memenuhi kebutuhan formasi sudah pasti diangkat menjadi PPPK penuh waktu. 

Jadi, untuk tenaga honorer yang lulus seleksi, namun tidak memenuhi kebutuhan formasi akan dipertimbangkan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Lalu, mengenai pengumuman seleksi administrasi PPPK tahap 2 akan diumumkan pada tanggal 4 hingga 18 Februari 2025.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Gagal Seleksi CPNS Bisa Daftar PPPK Tahap 2

BACA JUGA:Aturan Baru 2025: Kriteria Wajib Pakaian Dinas untuk PNS dan PPPK, Simak Ketentuannya!

Jadi, nantinya, tenaga honorer yang berhasil lulus seleksi administrasi PPPK tahap 2 akan lanjut ke tahap seleksi kompetensi.

Tenaga honorer yang mampu mendapat peringkat terbaik pada seleksi kompetensi dan memenuhi kebutuhan formasi akan diangkat menjadi PPPK. 

Namun, ternyata MenPAN RB resmi membatalkan pengangkatan PPPK untuk beberapa kategori tenaga honorer. Yaitu ada 3 kategorinya. 

Kategori tenaga honorer apa saja yang resmi batal diangkat menjadi PPPK oleh MenPAN RB, sehingga menjadi pertanyaan sejumlah tenaga honorer. 

BACA JUGA:31 Desember Batas Akhir Pendaftaran PPPK: Bagaimana Nasib Tenaga Honorer Selanjutnya?

BACA JUGA:PNS dan PPPK Resmi Miliki Pakaian Dinas Terbaru, Ini Ketentuannya!

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024, berikut tiga kategori tenaga honorer yang resmi batal diangkat menjadi PPPK:

1. Kategori tenaga honorer yang pernah melakukan tindak pidana dan dipidana penjara dua tahun atau lebih

2. Kategori tenaga honorer yang pernah diberhentikan pada pekerjaannya bukan atas permintaan sendiri atau dipecat secara tidak hormat

3. Kategori tenaga honorer yang pernah menjadi anggota politik, pengurus politik, maupun terlibat dalam politik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: