Siap-siap, Besok Mulai Diberalkukan Insentif Diskon 50% Biaya Listrik Katagori Ini

Siap-siap, Besok Mulai Diberalkukan Insentif Diskon 50% Biaya Listrik Katagori Ini

Siap-siap, Besok Mulai Diberalkukan Insentif Diskon 50% Biaya Listrik Katagori Ini--

Siap-siap, Besok Mulai Diberalkukan Insentif Diskon 50% Biaya Listrik Katagori Ini

sumeks.co- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan kebijakan pemberian diskon 50 persen biaya listrik kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya terpasang hingga 2.200 VA. 

Kebijakan ini berlaku mulai Januari hingga Februari 2025 dan bertujuan untuk menjaga kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi yang meningkat.

Kebijakan ini akan menjangkau 81,42 juta pelanggan dengan daya listrik 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA di seluruh Indonesia. 

Diskon ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, khususnya dalam menghadapi kenaikan 1% Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan mulai berlaku pada awal tahun 2025.

BACA JUGA:Diskon Listrik 50 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Beri Subsidi Khusus untuk Pelanggan Ini

BACA JUGA:Diskon Listrik 50 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Beri Subsidi Khusus untuk Pelanggan Ini

Stimulus Bantalan untuk Menghadapi Kenaikan PPN

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa diskon biaya listrik ini merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan. 

Kebijakan ini dirancang untuk mendukung masyarakat menghadapi tantangan ekonomi, termasuk dampak dari kenaikan PPN yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Itu kan tarif listrik diskon 50% itu untuk di bawah 2.200 VA, itu sebagai stimulus bantalan ketika kenaikan PPN," ujar Menteri Bahlil dalam kunjungan kerjanya di Ambon, Maluku.

Menurut Menteri Bahlil, diskon ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga mencerminkan semangat gotong royong dalam menghadapi tantangan ekonomi nasional. 

Kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil dan upaya menciptakan keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat.

Teknis Pelaksanaan dan Regulasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: