Peluang Emas, Sewa Tenant di Rest Area Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Diskon 50 Persen

Peluang Emas, Sewa Tenant di Rest Area Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Diskon 50 Persen

Peluang Emas, Sewa Tenant di Rest Area Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Diskon 50 Persen--

Peluang Emas, Sewa Tenant di Rest Area Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Diskon 50 Persen

Palembang, sumeks.co- Ini kabar baik bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pengusaha lokal.

PT Hutama Karya (Persero), selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), kembali menghadirkan program spesial berupa diskon 50% untuk penyewaan tenant di Rest Area JTTS

Program ini bertujuan untuk memberikan peluang lebih luas bagi pelaku usaha lokal dalam mengembangkan bisnis mereka di lokasi strategis.

Program promosi ini berlangsung mulai 12 sampai28 Februari 2025 dan diperuntukkan bagi UMKM yang ingin memperluas jangkauan pasarnya.

Langkah ini sejalan dengan komitmen Hutama Karya dalam mendukung perkembangan kewirausahaan serta memperkuat ekosistem bisnis berkelanjutan di sepanjang jalur tol tersebut.

BACA JUGA:Dukung UMKM Lokal Selama Periode Mudik Lebaran 2025, Sewa Tenant di Rest Area JTTS Diskon 50 Persen

BACA JUGA:Puncak Libur Nataru 2024/2025, Volume Lalu Lintas yang Melintas di JTTS Mencapai 152.211 Kendaraan

Dukungan bagi UMKM dan Pengusaha Lokal

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menyampaikan bahwa promo ini dihadirkan untuk membantu para pelaku usaha lokal dalam memanfaatkan potensi meningkatnya jumlah pengguna jalan tol, khususnya menjelang dan selama periode mudik Lebaran 2025.

“Kami ingin membuka akses yang lebih luas bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya dengan memanfaatkan lokasi yang sangat strategis di Rest Area JTTS.

Diskon 50 persen untuk sewa tenant ini diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan bisnis lokal serta memberikan manfaat tambahan bagi pengguna jalan tol,” ujar Adjib.

Skema insentif yang diberikan cukup menarik. Pelaku usaha yang menyewa tenant selama tiga bulan akan mendapatkan tambahan masa sewa hingga enam bulan.

Dengan demikian, mereka memiliki waktu yang lebih panjang untuk mengoptimalkan peluang bisnis, terutama saat periode puncak seperti mudik Lebaran yang biasanya mendatangkan lonjakan pengunjung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: