Catatan Akhir Tahun, 3 Kasus Besar Pembunuhan Sadis Menggemparkan Kota Palembang Sepanjang Tahun 2024

Catatan Akhir Tahun, 3 Kasus Besar Pembunuhan Sadis Menggemparkan Kota Palembang Sepanjang Tahun 2024

Catatan Akhir Tahun 3 Kasus Besar Pembunuhan Sadis Menggemparkan Kota Palembang Sepanjang Tahun 2024.-Foto: dokumen/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Selama 2024 tercatat sejumlah kasus-kasus besar pembunuhan yang menggemparkan Kota Palembang dan di sejumlah wilayah Sumsel.

Dari catatan tim redaksi SUMEKS.CO, tak sedikit nyawa yang melayang akibat aksi pembunuhan tersebut, bahkan pelaku dengan sadisnya menghabisi nyawa korban.

Namun, tak menunggu lama, petugas kepolisian berhasil mengungkap motif dan meringkus para pelaku. Apresiasi untuk kinerja Polda Sumsel dan jajarannya.

Dari catatan akhir tahun, ada 3 kasus pembunuhan yang menonjol di Palembang berhasil dihimpun tim redaksi SUMEKS.CO, di antaranya pembunuhan sadis terhadap seorang ibu dan anaknya.

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Macan Lindungan, HP Pelaku Suganda Dibawa ke Mabes Polri Cari Jejak Digital

BACA JUGA:Dibalik Terali Yosep Tarik Oknum Polisi Diduga Hilangkan Rekaman CCTV Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Ibu dan anak itu ditemukan tewas di dalam rumah mewah di Palembang.

Peristiwa pembunuhan yang juga diduga perampokan itu terjadi di Macan Lindungan Jalan Karya Baru, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Senin 15 April 2024 siang.


Catatan Akhir Tahun 3 Kasus Besar Pembunuhan Sadis Menggemparkan Kota Palembang.-Foto: dokumen/sumeks.co-

Keduanya tewas akibat sabetan senjata tajam dengan luka di bagian kepala dan sekujur tubuh.

Polisi berhasil meringkus seorang pelakunya yang bernama Ganda. 

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Macan Lindungan, Terdakwa Ganda Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

BACA JUGA:Keceplosan, Terdakwa Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Macan Lindungan Kambinghitamkan Suami Korban

Ganda lolos dari hukuman mati dan dihukum oleh majelis hakim PN Palembang, dalam sidang yang digelar Kamis 17 Oktober 2024 dengan pidana selama 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: