Usia 70 Tahun ke Atas Akan Dibatasi Naik Haji, Kebijakan Baru Pemerintah Arab Saudi di Musim Haji 2025

Usia 70 Tahun ke Atas Akan Dibatasi Naik Haji, Kebijakan Baru Pemerintah Arab Saudi di Musim Haji 2025

Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru pada musim haji 2025, dimana jemaah haji berusia 70 tahun ke atas atau lansia akan dibatasi. --

Usia 70 Tahun ke Atas Akan Dibatasi Naik Haji, Kebijakan Baru Pemerintah Arab Saudi di Musim Haji 2025

 

SUMEKS.CO - Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan terbarunya, pada musim haji 1446 Hijriah atau 2025 Masehi mendatang. 

Dimana, jemaah haji yang berusia 70 tahun ke atas akan dibatasi berangkat haji pada musim haji 1446 Hijriah atau 2025 Masehi mendatang. 

Mirisnya lagi, jemaah haji berusia 90 tahun bahkan dilarang sama sekali untuk diberangkatkan haji pada musim haji 1446 Hijriah atau 2025 Masehi. 

Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, hal itu dilakukan demi pelaksanaan haji yang ramah lansia.

BACA JUGA:BPIH 2025 Diusulkan Rp93,3 Juta, Jemaah Haji Bayar Rp65 Juta

BACA JUGA:Ongkos Haji Tahun 2025 Dipastikan Lebih Murah, Menteri Agama RI Singgung Pembersihan dari Hal Menyimpang

"Informasi sementara yang kami terima seperti itu, mereka akan membatasi jemaah dengan tidak memberikan izin pada jemaah di atas 90 tahun," ujarnya. 

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama akan bersurat kepada Pemerintah Arab Saudi. 

Hilman menjelaskan, bahwa berdasarkan data yang ada di Kementerian Agama, setidaknya ada 10 persen calon jemaah haji Indonesia yang masuk kategori lansia. 

"Angka ini sedang kami pastikan lagi. Kami akan menganalisis lagi data jemaah sakit dan jemaah meninggal kemudian kita cermati usianya," pungkasnya.

BACA JUGA:435 Calon Jemaah Haji Kabupaten OKI Bakal Berangkat Haji 2025

BACA JUGA:8 Maskapai Penerbangan dari Indonesia dan Arab Saudi, Ikuti Lelang Pesawat untuk Jemaah Haji 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: