Nah Loh, Asisten I Pemkab Banyuasin Diseret Jadi Saksi Sidang Korupsi Pungli UPTD DLH Banyuasin
Nah Loh, Asisten I Pemkab Banyuasin Diseret Jadi Saksi Sidang Korupsi Pungli UPTD DLH Banyuasin--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Asisten I Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin Ir H Izro Maita, turut dipanggil jaksa penuntut umum Kejari Banyuasin sebagai saksi sidang korupsi pungli oknum Kepala UPTD Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atas nama terdakwa Paisal.
Mantan Kadis DLH Kabupaten Banyuasin tersebut hadir bersama 8 saksi lainnya, pada sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin 23 Desember 2024.
Keseluruhan saksi yang dihadirkan JPU pada sidang kali ini merupakan rekan kerja terdakwa Paisal dari instansi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin.
Adapun identitas lengkap para saksi yang dihadirkan selain Asisten I Pemkab Banyuasin yaitu Agus Triadi ASN Kasubag Administrasi DLH sekaligus mantan Kasubag TU UPTD Laboratorium DLH Banyuasin.
BACA JUGA:DLH Banyuasin Verifikasi Dugaan Pencemaran Limbah PT CLL, Begini Hasilnya
BACA JUGA:Terancam 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Terdakwa Korupsi Kades Tanjung Medang Minta Keringanan Hukuman
Lalu, saksi Eti Meilasari ASN Bendahara penerimaan UPTD Laboratorium DLH Banyuasin serta Neldu Herliansyah ASN mantan Kasubag TU UPTD Laboratorium DLH Banyuasin.
Serta lima tenaga honorer UPTD Laboratorium pada DLH Kabupaten Banyuasin bernama Dwi Putri Novitasari, Ahmad Romadhon, Anugrah Reiminaldi, Devi Juniarti dan Rizki Ananda.
Saksi sidang korupsi pungli UPTD laboratorium DLH Banyuasin disumpah sebelum berikan keterangan--
Saat ini sidang pemeriksaan para saksi masih terus berlangsung, dengan mencecar satu persatu para saksi secara bergilir terkait mekanisme pengecekan laboratorium DLH.
Diberitakan, sebelumnya Kejari Banyuasin menetapkan mantan Kepala Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuasin periode 2017-2021 bernama Paisal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pungutan liar (pungli) di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) laboratorium DLH Banyuasin.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Paisal langsung ditahan di Lapas Kelas II A Banyuasin dengan pengawalan ketat oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banyuasin serta anggota kepolisian. Sebelum penetapan tersangka dan penahanan, Paisal menjalani pemeriksaan intensif sejak Senin pagi hingga usai salat Zuhur.
Kepala Kejari Banyuasin, Reymund Hasdianto Sitohang, SH, MH, menyampaikan bahwa penetapan Paisal sebagai tersangka didasarkan pada bukti-bukti yang cukup.
BACA JUGA:Kompak Mengaku Salah, 3 Terdakwa Korupsi RSUD Rupit Muratara Minta Dihukum Ringan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: