Pungli Senilai Hampir Rp800 Juta, Kejari Banyuasin Jebloskan Mantan Kepala Laboratorium DLH ke Penjara

Pungli Senilai Hampir Rp800 Juta, Kejari Banyuasin Jebloskan Mantan Kepala Laboratorium DLH ke Penjara

Pungli Senilai Hampir Rp800 Juta, Kejari Banyuasin Jebloskan Mantan Kepala Laboratorium DLH ke Penjara--

SUMEKS.CO,- Belum satu bulan menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, Giovani SH MH langsung tancap gas tetapkan satu tersangka kasus korupsi pungutan liar (pungli) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) senilai hampir Rp800 juta.

Tersangka itu yakni diketahui bernama Paisal ST Kepala Laboratorium DLH periode tahun 2017-2021 resmi memakai rompi keramat tahanan Pidsus Kejari Banyuasin.

Giovani SH MH dikonfirmasi, Senin 21 Oktober 2024 membenarkan bahwa saat ini penyidikan perkara tersebut tersangka telah dilakukan penahanan di lapas Kelas II A Banyuasin.

"Benar, pada hari ini penyidik Pidsus Kejari Banyuasin telah melakukan penahanan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka korupsi pungli DLH Banyuasin," ungkap Giovani.

BACA JUGA:Membasmi Pungli, Langkah Strategis Kemenkumham Mengatasi Racun dalam Budaya Organisasi

BACA JUGA:Stop Pungli dan Gratifikasi, Lapas Narkotika Muara Beliti Aktif Ikuti Penyuluhan Gerakan Anti Korupsi

Ditetapkannya tersangka Paisal, kata Giovani SH MH usai sebelumnya dilakukan pemeriksaan beberapa nama sebagai saksi termasuk Paisal hingga telah mencukupi dua alat bukti dari penyidikan perkara.

Diterangkannya, berdasarkan proses penyidikan perkara modus yang dilakukan oleh tersangka dalam perkara ini yaitu menggunakan dokumen perjalanan dinas yang dibuat seolah-olah sah.


--

"Gunanya untuk meminta biaya dari perusahaan-perusahaan yang hendak melakukan uji sampel di laboratorium DLH Banyuasin," ungkapnya.

"Selain itu, tersangka ini menggunakan surat biaya perjalanan dinas dengan memanipulasi surat tersebut, agar terlihat sah,"tambahnya.

Surat itu, lanjutnya kemudian diberikan kepada sekitar 90 perusahaan yang ingin menguji sampel di laboratorium dalam rentan waktu tahun 2017-2021.

Jika perusahaan tersebut tidak membayar biaya perjalanan dinas yang diminta, pihak laboratorium tidak akan melakukan uji sampel yang dibutuhkan oleh perusahaan.

BACA JUGA:Tim Siber Pungli Sat Samapta Polres Ogan Ilir, Amankan Terduga Pelaku Pungli Terhadap Sopir Truk di SPBU KM 35

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: