Terdakwa Perambah Hutan Suaka Dijatuhi Hukuman Pidana Lebih Rendah dari Tuntutan, Jaksa: Kami Pikir-Pikir

Terdakwa Perambah Hutan Suaka Dijatuhi Hukuman Pidana Lebih Rendah dari Tuntutan, Jaksa: Kami Pikir-Pikir

Terdakwa Perambah Hutan Suaka Dijatuhi Hukuman Pidana Lebih Rendah Dari Tuntutan, Jaksa: Kami Pikir-Pikir--

PALEMBANG, SUMEKS - Terdakwa perambah suaka marga satwa di Padang Sugihan Kabupaten Banyuasin, dijatuhi hukuman jauh lebih rendah dari tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

Yang mana, tiga terdakwa bernama M Haryo Utomo alias Yoyok, Azami alias Amik serta Sukar dinyatakan bersalah merambah lahan milik BKSDA Sumsel hingga diganjar pidana 1 tahun dan 7 bulan penjara.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu 18 Desember 2024 majelis hakim diketuai Budiman SH MH sependapat dengan JPU Kejati Sumsel.

Bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 78 Ayat (3) Jo 50 Ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan.

BACA JUGA:Terharu! Begini Cara Dokter Hewan Rawat 28 Ekor Gajah di Suaka Margasatwa

BACA JUGA:3 Oknum ASN BPN Tersangka Korupsi Mafia Tanah Penerbitan SHM Hutan Lindung Pagaralam, Jalani Tahap II

"Sebagaimana yang telah diubah pada paragraf 4 Pasal 36 Angka 17 dan Angka 19 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," urai hakim ketua bacakan pertimbangan putusan.

Namun, majelis hakim PN Palembang tidak sependapat dengan JPU mengenai ancaman pidana 3 tahun pidana sebagaimana tuntutan pidana terhadap masing-masing terdakwa.


Terdakwa kasus perambahan hutan lindung di Kabupaten Banyuasin mendengarkan putusan pidana dari majelis hakim PN Palembang--

"Mengadili menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana selama 1 tahun 7 bulan penjara," tegas hakim ketua bacakan amar putusannya.

Selain pidana pokok, ketiganya juga dijatuhi hukuman pidana denda masing-masing sebesar Rp10 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.

Adapun hal-hal yang memberatkan, menurut majelis hakim bahwa terdakwa terbukti bersalah menduduki lahan hutan lindung milik BKSDA Sumsel secara ilegal

Sedangkan hal-hal meringankan bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan merupakan tulang punggung keluarga. 

BACA JUGA:Kejari Ungkap Mafia Tanah Hutan Lindung Pagar Alam, Pelakunya 3 Oknum ASN BPN, Sontoloyo!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: