Curhatan Korban Anak Bos Toko Roti ke Komisi III DPR RI: Ditolak 2 Polsek Pak!

Curhatan Korban Anak Bos Toko Roti ke  Komisi III DPR RI: Ditolak 2 Polsek Pak!

Korban kasus penganiyaan anak bos toko roti di Cakung jadi atensi komisi III DPR RI--

SUMEKS.CO,- Kasus penganiayaan anak bos  roti di Cakung Jakarta Timur menyita perhatian publik.

Komisi III DPR RI yang mengundang Dwi Ayu Darmawati korban.

Dwi Ayu Darmawati korban kasus penganiyaan anak bos toko roti curhat dihadapan ketua dan anggota komisi III DPR RI guna dengar pendapat yang digelar pada Selasa 18 Desember 2024 kemarin.

Dikutip dari akun youtube Komisi III DPR RI, kuasa hukum mengatakan kasus yang menimpa Dwi Ayu Darmawati sangat memperihatinkan.

Sebab, menurut Zaenuddin kuasa hukum pertama yang mengawal kasus Dwi Ayu Darmawati tersebut meninggalkannya tanpa alasan sehingga diambil alih.

BACA JUGA:Beredar Video Saat Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawati Ditangkap Polisi, Lagi Selimutan Di Hotel Di Sukabumi

BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan, Oknum Anggota Bawaslu Banyuasin Belum Ditahan, Kok Bisa?

"Ini kasus sangat memprihatinkan, kebetulan ayu melakukan pemeriksaan, menghubungi pengacara, tapi tidak direspon makanya kita ambil alih mendampingi ayu dan menggali informasi juga dari polisi penyidik," kata Zaenuddin dikutip dari berbagai sumber.

Dihadapan anggota komisi III DPR RI, Zaenuddin mengaku saat mengawal kasus yang menimpa Dwi Ayu Darmawati mendapat respons yang baik dari penyidik Polres Jakarta Timur.


Ketua Komisi III DPR RI berkomitmen kawal korban kasus penganiyaan anak bos toko roti--

Dalam sebuah video rapat dengan pendapat ketua Komisi III DPR Habiburrokhman dalam akun pribadinya, mengucapkan rasa terima kasihnya kepada pengacara korban Dwi Ayu Darmawati tersebut adalah pengacara yang diutus oleh Jhon LBF.

Pada rapat dengar pendapat itu, ia meminta kepada pihak kepolisian agar mengawal dengan ketat kasus penganiyaan yang dilakukan oleh bos toko roti.

Sebab, ia mencurigai adanya upaya-upaya untuk membebaskan tersangka dengan alasan tersangka mengalami gangguan kejiwaan.

"Karena diakan bisa beraktifitas artinya dia bisa bertanggung jawab secara hukum, kami akan kawal terus bahkan tim sekretarian komisi III juga akan hadir memantau langsung persidangan nanti," kata Habiburrokhman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: