Dipicu Aktivitas Sumur Minyak Ilegal, Warga Keluang Muba Tewas Ditikam, 1 Pelaku Ditangkap
Dipicu Masalah Minyak Ilegal, Warga Keluang Muba Tewas Ditikam, 1 Pelaku Ditangkap.-Foto: dokumen/sumeks.co -
Dalam interogasi, Abi Kusno mengakui perbuatannya dan menyebutkan keterlibatan rekannya, Supardi, yang kini menjadi buronan.
“Kami tidak akan berhenti sebelum semua pelaku ditangkap dan diadili sesuai hukum," tegas Yohan.
BACA JUGA:Hari Kedua Operasi, Tim Gabungan Polda Sumsel Bongkar 75 Lokasi Illegal Refinery di Keluang Muba
Pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena kekejamannya dan dugaan kaitannya dengan praktik ilegal.
Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap fakta-fakta baru, termasuk upaya menangkap Supardi yang masih buron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: