Polres OKI Amankan 3 Pelaku Narkotika di Lokasi Berbeda, Ngaku Baru Mengedarkan

Polres OKI Amankan 3 Pelaku Narkotika di Lokasi Berbeda, Ngaku Baru Mengedarkan

Polres OKI Amankan 3 Tersangka Kepemilikan Narkotika di Lokasi Berbeda, Ngaku Baru Mengedarkan. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

"Penangkapan Bagong dengan barang bukti sabu 18 paket dalam plastik bening berat 4,34 gram. Tersangka juga memiliki senpira dan ada pil ekstasi 3 butir warna orange," terang Kasat. 

Kesemua ketiga tersangka ini mengaku baru belakangan ini mengedarkan barang haram narkoba. 

BACA JUGA:Picu Gangguan Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Raja Sosialisasikan Bahaya Narkoba dan Miras

BACA JUGA:Jelang Libur Nataru 2024/2025, KAI Divre III Palembang Tes Narkoba Pegawai Demi Safety

"Mereka ini mengaku barang haram ini baru mengedarkannya. Padahal dari informasi masyarakat dan penyelidikan kita para tersangka sering transaksi narkoba," beber Kasat. 

Sebenarnya dikatakan Kasat, para tersangka ini merupakan pengedar narkoba. Dengan lama waktu mengedarkan berbeda-beda. Ada yang mengaku baru seminggu. Ada yang mengaku sebulan. 

"Yang jelas para tersangka ini mengaku baru mengedarkan narkoba," ucapnya. 

Kasat Narkoba menambahkan, ketiga tersangka ini bakal dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Komitmen Perangi Narkoba Melalui Seminar Desa Bersinar

BACA JUGA:Diteriaki Keluarga Bandar Narkoba, Polres Banyuasin Keluarkan Tembakan Peringatan, Amankan 0,5 Kilogram Sabu

"Untuk tersangka Bagong disangkakan 2 Pasal yakni narkotika dan kepemilikan senjata api rakitan (Senpira)," jelas Kasat. 

Lanjut Kasat, para tersangka ini dengan pasal yang dikenakan tentang narkoba ancaman pidana 12 tahun penjara. 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: