CATAT YA, Tidak Ada Batasan Rawat Inap Di Rumah Sakit 3-7 Hari, Ombudsman: ‘Jika Ada Itu Bukan Aturan BPJS’

CATAT YA, Tidak Ada Batasan Rawat Inap Di Rumah Sakit 3-7 Hari, Ombudsman: ‘Jika Ada Itu Bukan Aturan BPJS’

Tidak ada batasan rawat inap di rumah sakit 3-7 hari dari ombudsman jika ada batasan rawat inap pasien maka itu bukan aturan BPJS. foto: Darius Beda Daton--

BACA JUGA:Tak Hanya Layani Kesehatan Pegawai, Klinik Mediska KAI Divre III Palembang Terbuka Untuk Umum dan BPJS

“Beli obat diluar, minta notanya dan claim ke rumah sakitnya,” saran @J_Bule.

“Pernah beberapa orang coba claim ke RS tapi tetap gak dibayar,” sebut @gebay geboy.

“Jadi gimana kalau bpjs-nya mati pak pasti tidak ditanggapin lalu disuruh lunasin dulu pada hal kita tak sanggup bayar tunggakan bpjs-nya pak saya mohon infonya pak,” tanya @MAK TOKE.

“Trims pak. jika tidak mampu, bisa disampaikan ke dinsos atau Dinkes kabupaten masing2 agar ditanggung negara ya,” jawab @Darius Beda Daton.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Palembang, Sosialisasikan Program JKN kepada Sahabat Disabilitas

BACA JUGA:Tak Hanya Layani Kesehatan Pegawai, Klinik Mediska KAI Divre III Palembang Terbuka Untuk Umum dan BPJS

“Nama suamiku ada di dinsos tp sampai saat ini tidak ada kabar dari dinsos, saya binggung melihat dinsosnya pak bantuan apapun tak ada ???? tolong diperiksa dinsos kota medan ya pak,” pinta @MAK TOKE. 

Pak sudah paham pengklaiman INA CBGs ke BPJS??? kalau pak sudah baca nanti baru pak paham kenapa sistem bagitu dari RS,” ingat @Icad.

“Sudah sangat paham ya pak. tx,” kata @Darius Beda Daton.

“Itulah alasan pak karena semakin lama pasien dirawat akan lost cost, lama² RS bangkrut apa lagi pasien paliatif dan terminal karena itu mungkin di RS dia rawat sampe sembuh total,” ucap @Icad.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Palembang, Sosialisasikan Program JKN kepada Sahabat Disabilitas

BACA JUGA:Tak Hanya Layani Kesehatan Pegawai, Klinik Mediska KAI Divre III Palembang Terbuka Untuk Umum dan BPJS

“Semoga Menkes bisa mengkaji kembali tarif Ina cbgs agar benar2 sesuai riil cost RS,” jawab @Darius Beda Daton.

“Setuju pak, kadang kasian juga pasiennya, contoh aturan sekarang kalau masuk IGD misalnya kasus abses itu tdk termasuk gawat darurat dan harus ke puskesmas dan lewat poli bawah rujukan, kalau paksa masuk dia harus bayar krn masuk P3 atau prioritas 3. lalu bagaimana kalau hari libur spt sabtu sore dan minggu. kalau RS paksa rawat BPJS tdk klem. ini fakta,” beber @Icad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: