50 Anggota PPS Bakal Jadi Saksi di Sidang DKPP Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Ogan Ilir
50 anggota PPS di Kabupaten Ogan Ilir akan menjadi saksi di sidang DKPP yang bakal menyidangkan komisioner KPU Ogan Ilir. --
50 Anggota PPS Bakal Jadi Saksi di Sidang DKPP Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Ogan Ilir
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Sedikitnya 50 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), bakal jadi saksi di sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU Ogan Ilir.
Berdasarkan informasi yang beredar, ke-50 anggota PPS ini akan memberikan kesaksian dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Ketua dan anggota KPU Ogan Ilir.
Sidang perdana ini akan dilakukan hari ini, Rabu, 11 Desember 2024, di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumsel pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya, ke-50 anggota PPS yang diduga terafiliasi dengan partai politik ini telah dilakukan pemanggilan oleh DKPP.
Dalam surat panggilannya, DKPP meminta klarifikasi atas pernyataan bahwa mereka benar atau tidak benar, pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam lima tahun terakhir.
Perkara ini tercatat dalam nomor 210-PKE-DKPP/IX/2024, dengan laporan yang diajukan oleh Bawaslu Ogan Ilir.
Ketua KPU Ogan Ilir, Masjidah, dan empat anggotanya, Rusdi Daduk, Arbain, Roby Ardiansyah, serta Yahya, diduga telah meloloskan 51 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS yang terindikasi terafiliasi dengan partai politik berdasarkan data dari Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel, Kurniawan, membenarkan adanya sidang DKPP terhadap KPU Ogan Ilir di Kantor Bawaslu Provinsi Sumsel.
BACA JUGA:Besok, 5 Komisioner KPU Ogan Ilir Jalani Sidang DKPP di Kantor Bawaslu Provinsi Sumsel
BACA JUGA:Warga Kritisi Kinerja KPU Ogan Ilir, Gelar Penyampaian Visi dan Misi Paslon di Hotel Berbintang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: