Besok, 5 Komisioner KPU Ogan Ilir Jalani Sidang DKPP di Kantor Bawaslu Provinsi Sumsel

Besok, 5 Komisioner KPU Ogan Ilir Jalani Sidang DKPP di Kantor Bawaslu Provinsi Sumsel

DKPP akan menyidangkan lima komisioner KPU Kabupaten Ogan Ilir, terkait dugaan pelanggaran kode etik. --

BACA JUGA:Hanya Panca-Ardani, KPU Ogan Ilir Perpanjang Masa Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wabup Selama 3 Hari

Perkara ini tercatat dengan nomor 210-PKE-DKPP/IX/2024, dengan laporan yang diajukan oleh Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir. 

Adapun komisioner KPU Kabupaten Ogan Ilir yang akan di sidang DKPP, yakni, Ketua KPU Ogan Ilir, Masjidah, dan empat anggotanya, Rusdi Daduk, Arbain, Roby Ardiansyah, serta Yahya.

Perkara ini berawal dari dugaan KPU Kabupaten Ogan Ilir yang meloloskan 51 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS yang terindikasi terafiliasi dengan partai politik berdasarkan data dari Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: