SAH, Presiden Prabowo Cabut Status Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus Jakarta, Ini bedanya

SAH, Presiden Prabowo Cabut Status Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus Jakarta, Ini bedanya

SAH, Presiden Prabowo Cabut Status Daerah Khusus Ibukota menjadi Daerah Khusus Jakarta, Ini bedanya--

7. September 1945, Jakarta menjadi pusat politik dan pemerintahan Indonesia dengan nama Pemerintah Nasional Kota Jakarta.

8. 28 Maret 1950, Pemerintah RI merubah nama Jakarta menjadi Praj’a Jakarta.

9. 22 Juni 1956, Wali Kota Jakarta kembali mengukuhkan nama menjadi Jakarta.

10. 1959, Jakarta berubah statusnya menjadi Daerah Tingkat Satu (Provinsi) yang dipimpin Gubernur.

11. 1961, Status Jakarta dari Daerah Tingkat Satu kembali diubah menjadi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).

12. 31 Agustus 1964, Ibu Kota Jakarta Raya resmi menjadi Ibu Kota Negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta.

13. 31 Agustus 1999, status Jakarta kemudian diperbarui menjadi pemerintah provinsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta dengan status otonomi yang memiliki kota administrasi.

14. 30 Juli 2007, Melalui Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibuokta Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, Jakarta berganti nama menjadi DKI Jakarta serta mengukuhkan status sebagai daerah otonomi khusus ibukota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: