Pemkab OKI Lengkapi Syarat Administrasi Bupati Terpilih Jelang Pelantikan 10 Februari
Dilantik 10 Februari, Pemkab OKI lengkapi syarat administrasi Bupati terpilih. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) segera menyiapkan syarat administrasi pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada serentak 2024.
"Kita menindaklanjuti rakor di Provinsi Minggu lalu, kita juga harus segera menyiapkan persyaratan administrasi untuk pengajuan pengusulan pelantikan Bupati terpilih ke Kemendagri melalui pemerintah Provinsi," ujar Asisten I Setda OKI, Antonius Leonardo.
Disampaikan dalam rapat persiapan administrasi pengusulan pelantikan Bupati OKI terpilih di Kantor Bupati OKI, Senin 9 Desember 2024.
Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
BACA JUGA:Jelang Hakordia, Pemkab OKI Teguhkan Komitmen Cegah Dini Korupsi
BACA JUGA:Pemkab OKI Wujudkan Impian, Gubuk Reyot Kakek Amrin Kini Menjadi Rumah Layak Huni
Pelantikan Kepala daerah terpilih tanpa sengketa pada di Mahkamah Konstitusi untuk Gubernur dan Wakil Gubernur akan dilaksanakan serentak pada 7 Februari 2025 di Jakarta.
Lalu untuk Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih, pelantikan dijadwalkan serentak pada 10 Februari 2025 di Ibu Kota Provinsi.
Dijelaskan Anton, setidaknya ada 13 dokumen yang jadi lampiran pengusulan pengangkatan kepala daerah terpilih yang harus disiapkan.
Yaitu antara lain, putusan dan penetapan KPU tentang hasil rekapitulasi perolehan suara serta penetapan Bupati dan Wakil.
BACA JUGA:Polres dan Pemkab OKI Laksanakan Program Makan Siang Bergizi di SD Negeri 5 Kayuagung
BACA JUGA:PT Sampoerna Agro Tbk Terima CSR Awards 2024 dari Pemkab OKI
Termasuk surat usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati dari DPRD OKI.
"Jadi setelah ada penetapan dari KPU selanjutnya akan digelar Rapat Paripurna oleh DPRD OKI," ucap Anton.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: