Pemkab OKI Lengkapi Syarat Administrasi Bupati Terpilih Jelang Pelantikan 10 Februari
Dilantik 10 Februari, Pemkab OKI lengkapi syarat administrasi Bupati terpilih. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Yakni tentang pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih sebagai syarat administrasi ke Kemendagri melalui pemerintah provinsi.
Jadi menunggu Surat MK tentang Perselisihan Hasil Pemilihan.
BACA JUGA:UGM Buka Peluang Emas! ASN Pemkab OKI Bisa Lanjutkan Studi ke Program Doktor
BACA JUGA:Pemerintah Pusat Apresiasi Kinerja Pemkab OKI Kendalikan Inflasi
Sementara Sekretaris KPU OKI, Ani Septiana menjelaskan saat ini KPU OKI sudah merampungkan tahapan rekapitulasi perolehan suara pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Gubernur/Wakil Gubernur.
"Berdasarkan PKPU batas akhir rekapitulasi suara pada 16 Desember sementara Penetapan Calon Terpilih, paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi," jelasnya.
Yaitu memberitahukan kepada KPU ada tidaknya permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Diungkapkan Ani untuk Pikada OKI kecil kemungkinan adanya gugatan di MK mengingat selisih suara antar masing-masing calon lebih dari 1,5 persen.
BACA JUGA:Pemkab OKI Fasilitasi Ratusan Pencari Kerja untuk Magang ke Jepang: Peluang Baru di Negeri Sakura
BACA JUGA:Pemkab OKI dan PT OKI Pulp Teken MoU, SPAM Air Sugihan Siap Tingkatkan Kualitas Hidup Warga
"Untuk kabupaten dengan jumlah penduduk 500 - 1 juta jiwa seperti OKI minimal selisih perolehan suara 1,5 persen. Sementara selisih perolehan suara antar calon di OKI mencapai 12 persen," terangnya.
Sebelumnya KPU Kabupaten OKI telah Melakukan rapat pleno rekapitulasi peroleh suara Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati.
Dari penghitungan tingkat Kabupaten tersebut, Pasangan nomor urut 2 Muchendi Mahzareki - Supriyanto dinyatakan unggul dengan perolehan suara sebanyak 234.398 pemilih.
Selanjutnya pasangan nomor urut 1 Dja'far Shodiq - Abdiyanto memperoleh 184.844 suara. Atau terdapat selisih mencapai 49.554 suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: