Mantan Kades di Banyuasin Jadi Tersangka kasus Korupsi Pengelolaan Alokasi Dana Desa, Langsung Ditahan Kejari
Mantan Kades di Banyuasin Tersangka Pengelolaan Alokasi Dana Desa Langsung Ditahan Kejari.-Foto: Akda/sumeks.co-
BANYUASIN, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) BANYUASIN menetapkan Romansyah mantan Kepala Desa (Kades) Muara Baru Kecamatan Makarti Jaya BANYUASIN tersangka Tindak Pidana korupsi dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa.
Mantan Kades beinisial RO itu langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Palembang guna dilakukan penuntutan.
"Usai kita tetapkan dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) BANYUASIN, Raymund Hardianto Sihotang SH MH, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari BANYUASIN, H Giovani SH MH, saat press rilis di aula Kejaksaan Negeri BANYUASIN, Senin 9 Desember 2024.
tersangka sendiri yaitu melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa di Desa Muara Baru Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten BANYUASIN Tahun Anggaran 2021 senilai Rp769.890.221,90.
BACA JUGA:Tuntutan Belum Siap, Nasib Kades Korupsi Dana Desa untuk Judi dan 'Party' Ditunda Pekan Depan
BACA JUGA:Selain Sawer Biduan, Fakta Terbaru Korupsi Dana Desa, Kades Desa Harimau Angkat Perangkat Makan Gaji Buta
Dengan modusnya kegiatan alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun anggaran 2021, ada yang tidak dilaksanakan oleh tersangka.
Namun dilakukan realisasi pencairan, selain itu juga ditemukan kegiatan yang dilaksanakan namun terjadi kemahalan harga.
"Akibatnya negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah," terangnya.
Atas perbuatan tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Kangkangi Syarat Pencairan Dana Desa, Camat Pemulutan Selatan dan Kasi PMD Terancam Jadi Tersangka
BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana Desa Harimau Tandang untuk Nyawer Biduan Karaoke, Jaksa Bakal Hadirkan 72 Saksi
Subsider pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undar-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(qda)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: