Tuntutan Belum Siap, Nasib Kades Korupsi Dana Desa untuk Judi dan 'Party' Ditunda Pekan Depan

Tuntutan Belum Siap, Nasib Kades Korupsi Dana Desa untuk Judi dan 'Party' Ditunda Pekan Depan

Tuntutan Belum Siap, Nasib Kades Korupsi Dana Desa Untuk Judi dan 'Party' Ditunda Pekan Depan--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang tuntutan kasus korupsi dana desa oleh Marwansyah oknum Kades Tanjung Raya Kabupaten Lahat untuk mabuk-mabukan dan karaoke dengan biduan, terpaksa ditunda oleh majelis hakim Tipikor Palembang.

Penundaan sidang yang seyogyanya digelar Rabu 4 Desember 2024, lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Lahat belum siap membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Marwansyah.

Majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, membuka terlebih dahulu persidangan sebelum akhirnya memutuskan penundaan pembacaan tuntutan pidana.

Dipersidangan, JPU Kejari Lahat menerangkan bahwa sampai saat ini surat tuntutan pidana terhadap terdakwa masih menunggu turunan dari Kepala Kejari Lahat.

BACA JUGA:Terlalu, Oknum Kades Tanjung Raya Lahat Gunakan Dana Desa untuk Judi hingga Mabuk-Mabukan di Tempat Karaoke

BACA JUGA:Korupsi Dana Desa Sebesar Rp663 Juta, Kades Tanjung Raya Pakai Rompi Keramat Kejari Lahat

"Sampai saat ini masih menunggu turunan berkas tuntutannya dari Kajari, jadi kami minta waktu satu Minggu untuk dibacakan," singkat JPU.

Oleh karena itu, majelis hakim kembali menjadwalkan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana dari JPU Kejari Lahat pada Rabu pekan depan.


Suasana Penundaan sidang pembacaan tuntutan pidana korupsi dana desa Oknum Kades Tanjung Raya Lahat di PN Palembang--

Menanggapi perihal penundaan itu, Supendi SH MH penasihat hukum terdakwa Marwansyah singkat mengaku tidak mempermasalahkannya dan itu adalah hak dari penuntut umum.

"Yang pasti kami nanti akan mempersiapkan membuat nota pembelaan usai tuntutan pidana terhadap klien dibacakan," singkat Supendi.

Sebelumnya, Marwansyah yang merupakan Kades Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat periode 2019-2025, Rabu 16 Oktober 2024 didakwa melakukan korupsi Dana Desa dengan nilai kerugian negara Rp663 juta.

Terungkap dipersidangan, sebagian dana desa yang dikorupsi oleh terdakwa Marwansyah digunakan untuk kepentingan pribadi seperti berjudi hingga mabuk-mabukan di tempat karaoke.

BACA JUGA:Selewengkan Dana Desa Sejak 2015, Polisi Tetapkan Kades Tanjung Medang Muara Enim Jadi Tersangka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: