Tuntutan Belum Siap, Nasib Kades Korupsi Dana Desa untuk Judi dan 'Party' Ditunda Pekan Depan

Tuntutan Belum Siap, Nasib Kades Korupsi Dana Desa untuk Judi dan 'Party' Ditunda Pekan Depan

Tuntutan Belum Siap, Nasib Kades Korupsi Dana Desa Untuk Judi dan 'Party' Ditunda Pekan Depan--

BACA JUGA:Keponakan Diangkat Jadi Sekdes di Lahat Tanpa Tahu Tupoksi, Modus Kades Korupsi Dana Desa Untuk 'Party'

Penuntut umum Kejari Lahat dikomandoi Kasi Pidsus Firmansyah SH MH, dalam dakwaan menerangkan  modus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Marwansyah berupa penyimpangan Dana Desa tahun 2020.

Dihadapan majelis hakim diketuai Kristanto Sahat SH MH, penyimpangan dana desa oleh terdakwa diantaranya berupa pembangunan drainase yang tidak sesuai dengan RAB.


--

"Tidak menyampaikan laporan realisasi pembangunan desa tahun 2020, termasuk laporan pertanggungjawaban Dana Desa tahap I, tahap III dan tahap III yang merupakan dasar pencairan," terang Firmansyah dipersidangan saat itu.

Selain itu, lanjut Firmansyah bahwa terdakwa Marwansyah didakwa melakukan pengadaan fiktif berupa meja prasmanan, genset portable speaker, tenda rempel, vacuum cleaner yang bertentangan dengan perundang-undangan.

Hingga, kata Firmansyah didampingi Kasubsi Penuntutan Dio Abensi terdakwa Marwansyah didakwa memperkaya diri sendiri berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara mencapai Rp663.897.890.

Dalam persidangan pembuktian perkara, terungkap beberapa fakta yang cukup mengejutkan selain uang dana desa Rp663 juta sebagian besar dipakai terdakwa Marwansyah untuk main judi, mabuk-mabukan dan karaoke. 

Terungkap hampir seluruh saksi-saksi yang dihadirkan JPU dipersidangan, merupakan perangkat Desa Tanjung Raya sebagian besar adalah keluarga dan saudara kandung dari terdakwa Marwansyah.

Hebatnya lagi, para saksi perangkat desa yang sebagian besar berkerabat dekat itu dijadikan oleh terdakwa sebagai tameng guna memuluskan tindak pidana korupsi dana desa yang dilakukan terdakwa.

Akibatnya, terdakwa Marwansyah didakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

atau Subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: