Soal Usulan Penghapusan Perpanjangan SIM, Korlantas Polri: Sudah Ditolak MK, Harus Diperbarui 5 Tahun Sekali

Soal Usulan Penghapusan Perpanjangan SIM, Korlantas Polri: Sudah Ditolak MK, Harus Diperbarui 5 Tahun Sekali

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan, SIM ataupun STNK tak bisa berlaku seumur hidup karena harus diperbarui setiap lima tahun sekali.--

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: