Kejaksaan Negeri Banyuasin Raih Apresiasi atas Keberhasilan Ungkap Kasus Korupsi dan Pungli

Kejaksaan Negeri Banyuasin Raih Apresiasi atas Keberhasilan Ungkap Kasus Korupsi dan Pungli

Apresiasi atas kinerja luar biasa Kejaksaan Negeri Banyuasin dalam pemberantasan korupsi dan pungutan liar, yang semakin memperkuat komitmen untuk menjaga integritas dan keadilan di daerah. --

BANYUASIN, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin mendapatkan apresiasi dari sejumlah lembaga terkait atas kinerjanya dalam pemberantasan korupsi.

Apresiasi ini diberikan atas keberhasilan Kejari Banyuasin dalam mengungkap dua kasus besar yang mencuat di wilayah tersebut, yang melibatkan penyalahgunaan anggaran negara serta pungutan liar.

Dalam beberapa waktu terakhir, Kejari Banyuasin telah mengungkap dua kasus korupsi yang menarik perhatian publik.

Kasus pertama adalah terkait dengan Dana Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Banyuasin Tahun 2022 hingga Tahun 2023.

BACA JUGA:KPU Selesaikan Rekapitulasi Suara Pilgub Sumsel 2024, HD-CU Unggul Telak di Banyuasin

BACA JUGA:Pilih Direktur PDAM Tirta Betuah Banyuasin Sesuai Kompetensi

Dana Korpri yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan pegawai pemerintah setempat, ternyata diduga disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat serta audit yang dilakukan oleh pihak berwenang.

Kejari Banyuasin bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Kasus kedua yang berhasil diungkap oleh Kejari Banyuasin adalah dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuasin.

BACA JUGA:Berkekuatan 25 Atlet dan Ofisial, PWI Ogan Ilir Siap Tampil Maksimal di Porwada 2024 Musi Banyuasin

BACA JUGA:4 Perahu Nelayan Ludes Terbakar di Perairan Sungsang Banyuasin Usai Hidupkan Mesin Genset, Korban Jiwa?

Pungli tersebut dilakukan oleh oknum pegawai yang memanfaatkan jabatannya untuk meminta uang secara ilegal dari masyarakat yang membutuhkan layanan di laboratorium tersebut.

Kasus ini pun menjadi sorotan karena melibatkan praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan mencederai citra pemerintah daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: