Cabuli Anak di Bawah Umur Saat Dalam Truk, Pria di Ogan Ilir Diamankan Polsek Tanjung Batu
Polsek Tanjung Batu mengamankan pelaku pencabulan di Desa Serikembang 2, Kecamatan Payaraman. --
Cabuli Anak di Bawah Umur Saat Dalam Truk, Pria di Ogan Ilir Diamankan Polsek Tanjung Batu
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu, berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan, ES, 19 tahun, warga Desa Serikembang Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir.
Penangkapan ES dilakukan langsung oleh Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Yusri Meriansyah, bersama Kanit Reskrim, BRIPKA Prayudho Wibowo, di rumahnya di Desa Seri Kembang II, Kecamatan Payaraman.
Menurut Kapolsek, penangkapan pelaku berawal dari laporan korbannya, TZ, 19 tahun. Dimana pelaku melakukan perbuatan cabul disertai ancaman kekerasan dan penganiayaan terhadap korban.
Peristiwa pencabulan ini terjadi pada Rabu, 27 November 2024, pukul 19.17 WIB di sebuah truk yang diparkir di area pom bensin Desa Seri Kembang, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir.
Pelaku, ES (19), menjemput korban dari Desa Seri Tanjung dengan alasan tertentu. Sesampainya di lokasi yang sepi, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan intim.
Ketika korban menolak, pelaku melakukan tindakan kekerasan dengan menampar, memukul kepala, mencekik, dan membenturkan kepala korban ke sisi truk.
Tidak hanya itu, pelaku juga mengancam menggunakan besi, membuat korban tidak berdaya.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka memar di kepala, wajah, dan lengan, serta trauma psikis yang mendalam.
BACA JUGA:Sering Menginap, Pelatih Paskibra Cabuli Siswa Sendiri
BACA JUGA:Ancam Sebarkan Rekaman Video Syur, Pria di OKU Cabuli Anak Tetangga
Kejadian ini mendorong korban untuk melapor ke Polsek Tanjung Batu, sehingga tindakan cepat dapat dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: