Rugikan Negara Rp428 Juta, 2 Koruptor Anggaran BPBD OKU Dihukum 20 Bulan Penjara

Rugikan Negara Rp428 Juta, 2 Koruptor Anggaran BPBD OKU Dihukum 20 Bulan Penjara

Rugikan Negara Rp428 Juta, Dua Koruptor Anggaran BPBD OKU Dihukum 20 Bulan Penjara--

BACA JUGA:Warning Karhutla! 2 Titik Api Ditemukan di Banyuasin, BPBD: 6 Hektare Lahan Hangus Terbakar

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta benda dapat disita atau apabila nilainya tidak mencukupi maka dijatuhi pidana tambahan selama 1 tahun 3 bulan penjara," ungkap hakim ketua.

Sementara untuk terdakwa Junaidi, juga dihukum dengan pidana tambahan wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp174 juta dengan ketentuan pidana tambahan selama 1 tahun 3 bulan penjara.


--

Diketahui, dalam perkara ini Amzar Kristofa sebagai Kepala BPBD OKU dan Kadis Perindag kepala pengguna anggaran (PA) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten OKU tahun 2022, bersama terdakwa Junaidi sebagai Bendahara BPBD Kabupaten OKU tahun 2022.

BPBD Kabupaten OKU menerima anggaran sebesar Rp5,7 miliar lebih dan anggaran perubahan Rp5,9 miliar lebih, yang diperuntukan bagi belanja pegawai Rp2,1 miliar lebih ditambah belanja barang dan jasa Rp 3 miliar 365 juta lebih. Serta belanja modal peralatan dan mesin Rp 450 juta lebih.

Bahwa terdapat pengelolaan anggaran BPBD Kabupaten OKU tahun 2022 ditemukan fakta-fakta penyimpangan sebesar Rp 428 juta lebih, tidak dapat dipertanggung jawabkan atau fiktif. 

Terdapat beberapa kegiatan belanja barang dan jasa, yang anggarannya telah dicairkan. Namun tidak dibelanjakan dan tidak disertai adanya bukti pertanggung jawaban atau fiktif. 

Diantaranya perjalanan dinas di dalam daerah sebesar Rp 39 juta lebih dan perjalanan dinas diluar daerah Rp5,6 juta. Lalu belanja perjalanan dinas di dalam kota Rp35 juta lebih dan belanja perjalanan dinas luar kota Rp129 juta. 

Kemudian belanja operasi, perjalanan dinas luar kota Rp10 juta lebih. Belanja bahan bakar dan pelumas Rp 46 juta lebih, belanja suku cadang Rp 46 juta lebih serta belanja ATK Rp 18 juta lebih dan lain-lain. 

Terdakwa Junaidi sebagai bendahara mentransfer ke rekening pribadi beberapa pihak atas perintah dari terdakwa Amzar Kristofa.

Sehingga, dari hasil audit Inspektorat Kabupaten OKU ditemukan kerugian negara lebih kurang Rp428 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: