Rugikan Negara Rp428 Juta, 2 Koruptor Anggaran BPBD OKU Dihukum 20 Bulan Penjara

Rugikan Negara Rp428 Juta, 2 Koruptor Anggaran BPBD OKU Dihukum 20 Bulan Penjara

Rugikan Negara Rp428 Juta, Dua Koruptor Anggaran BPBD OKU Dihukum 20 Bulan Penjara--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Terancam pidana 1 tahun 10 bulan, Amzar Kristofa Eks Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten OKU divonis pidana 1 tahun 8 bulan penjara alias 20 bulan penjara

Amzar Kristofa tidak sendiri, vonis pidana serupa juga dijatuhkan kepada satu terdakwa lainnya bernama Junaidi selaku mantan bendahara BPBD OKU.

Keduanya merupakan terdakwa korupsi penggunaan anggaran belanja barang dan jasa pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 2022 senilai Rp428 juta.

Dalam pertimbangan vonis pidana kedua terdakwa yang dibacakan oleh majelis hakim Tipikor PN Palembang, Rabu 4 Desember 2024 diantaranya keduanya telah terbukti bersalah memenuhi seluruh unsur dakwaan penuntut umum.

BACA JUGA:Siaga Bencana, Pj Gubernur Sumsel Pastikan Kesiapan BPBD Lubuklinggau Hadapi Musim Hujan

BACA JUGA:Buntut Penyidikan Korupsi Anggaran Belanja Barang dan Jasa, Kantor BPBD OKU Digeledah Kejari

Majelis hakim diketuai Fauzi Isra SH MH, sependapat dengan penuntut umum mengenai pasal pidana sebagaimana tuntutan penuntut umum Kejari OKU. 

Yaitu, telah memenuhi seluruh unsur melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang No. 20 Tahun 2001  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.


Dua terdakwa korupsi BPBD OKU termasuk eks Kepala BPBD dihukum pidana penjara oleh majelis hakim Tipikor PN Palembang--

Namun, majelis hakim tidak sependapat mengenai lamanya pidana terhadap para terdakwa yang sebelumnya menuntut agar dipidana selama 1 tahun 10 bulan.

"Mengadili menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 8 bulan penjara," tegas hakim ketua bacakan petikan amar putusan.

Selain pidana penjara, keduanya juga dihukum wajib membayar pidana denda masing-masing sebesar Rp50juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Tidak hanya itu saja, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa wajib mengganti kerugian negara Rp120 juta kepada terdakwa Amzar Kristofa.

BACA JUGA:Tilep 'Duit' BPBD Tahun 2022 Senilai Rp428 Juta, Kadis Perindustrian dan Perdagangan OKU Jadi Tersangka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: