Tragis, Selain Pangkal Pinang, Pilkada Bangla Juga Kalah Lawan Kotak Kosong

Tragis, Selain Pangkal Pinang, Pilkada Bangla Juga Kalah Lawan Kotak Kosong

Tragis, Selain Pangkal Pinang, Pilkada Bangla Juga Kalah Lawan Kotak Kosong --

BACA JUGA:Pilkada Ogan Ilir 2024, Panca-Ardani Nomor Urut 1 Lawan Kotak Kosong, Target Kemenangan di Atas 63 Persen

3. Pendidikan dan Kesehatan – Memberikan akses pendidikan dan layanan kesehatan yang merata bagi seluruh masyarakat Bangka.

4. Partisipasi Generasi Muda – Mengajak generasi muda untuk aktif dalam pembangunan daerah melalui inovasi dan kreativitas.

Penjabat Kepala Daerah

Setelah kemenangan kotak kosong, kedua daerah tersebut—Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka—akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah.

 Ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang menyatakan bahwa bila tidak ada pasangan calon terpilih, maka pemerintah akan menugaskan penjabat gubernur atau bupati/walikota untuk memimpin daerah tersebut.

Tantangan Kampanye Kotak Kosong

Fenomena kemenangan kotak kosong juga memunculkan perbincangan mengenai legalitas kampanye kotak kosong.

 Meski demikian, KPU dan Bawaslu menyatakan bahwa kampanye untuk mendukung kotak kosong diperbolehkan selama mengikuti ketentuan yang berlaku.

 Idham Holik menegaskan, KPU akan segera merumuskan aturan teknis mengenai pilkada ulang ini, setelah berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI.

Keputusan yang Menarik Perhatian

Kemenangan kotak kosong di Pilkada Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka mencuri perhatian publik karena menunjukkan rendahnya tingkat partisipasi masyarakat terhadap calon yang tersedia.

 Fenomena ini juga mencerminkan kekosongan dalam pilihan politik di daerah tersebut, yang seharusnya bisa dijawab dengan hadirnya calon-calon alternatif yang lebih representatif.

Sesuai dengan aturan yang ada, pilkada ulang akan digelar pada September 2025, dengan kemungkinan adanya lebih banyak kandidat yang turut serta. 

KPU sendiri akan memastikan tahapan pilkada ulang berlangsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna memastikan hak politik masyarakat terjamin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: