30 Anggota DPRD Prabumulih Izin Cuti untuk Hadiri Debat

30 Anggota DPRD Prabumulih Izin Cuti untuk Hadiri Debat

H Deni Victoria SH MSi --

Lebih lanjut, Deni menegaskan bahwa pihaknya sangat mendukung proses kampanye yang berlangsung sesuai dengan aturan.

Namun, jika ada anggota dewan yang mengikuti kampanye tanpa izin cuti yang sah, maka pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga penyelenggara Pemilu, dalam hal ini Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), untuk memprosesnya.

BACA JUGA:Pemerintah Kota Prabumulih dan DPRD Komitmen Dukung Kebijakan Presiden Prabowo Subianto

BACA JUGA:Ratusan Personel dan Kawat Berduri hingga Water Cannon Disiagakan Rekapitulasi Penghitungan Suara di KPU OKI

"Kalau memang masih ada yang ikut kampanye tapi tak ada izin cuti, ya silakan Bawaslu untuk memprosesnya," tegas Deni yang dikenal akrab dengan sebutan DV.

Untuk diketahui, anggota DPRD yang ingin terlibat dalam kampanye harus mengantongi surat izin cuti yang dikeluarkan oleh pimpinan DPRD.

Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, tepatnya pada pasal 53 ayat 1 yang mengatur bahwa pejabat daerah, termasuk anggota DPRD, hanya dapat ikut serta dalam kegiatan kampanye jika sudah memperoleh izin cuti yang sah dari pimpinan instansi terkait.

Lebih jauh, pemberian izin cuti kampanye bagi anggota DPRD juga diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tertanggal 6 September 2024 yang memberikan penegasan terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

BACA JUGA:Imigrasi Kemenkumham Babel Sosialisasikan Program Golden Visa untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi di Pulau Bangka

BACA JUGA:Sempat Titip Pesan Ini saat Sidang, Asri Welas Ungkap Kenapa Cerai padahal sudah Nikah 17 Tahun

Dalam surat edaran tersebut, tepatnya pada bagian V, poin 4, disebutkan secara jelas bahwa kewenangan pemberian izin cuti kampanye bagi anggota DPRD menjadi hak prerogatif pimpinan DPRD.

Hal ini menjadi penting untuk menjaga agar seluruh tahapan Pilkada, termasuk keterlibatan pejabat daerah dan anggota DPRD dalam kampanye, berlangsung dengan tertib dan tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Keberadaan aturan ini juga bertujuan untuk menghindari potensi konflik kepentingan dan memastikan bahwa kegiatan kampanye tetap berlangsung secara fair dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan adanya pengaturan yang jelas tentang izin cuti untuk anggota DPRD, diharapkan pelaksanaan Pilkada Prabumulih 2024 dapat berlangsung dengan lancar dan sesuai dengan prinsip demokrasi yang adil dan jujur. Pemilih pun dapat lebih percaya bahwa proses politik yang berlangsung tidak tercemar oleh pelanggaran administrasi atau penyalahgunaan jabatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: