Selain Sawer Biduan, Fakta Terbaru Korupsi Dana Desa, Kades Desa Harimau Angkat Perangkat Makan Gaji Buta
Selain Sawer Biduan, Kades Korupsi Dana Desa Angkat Perangkat Desa Harimau Tandang Makan Gaji Buta--
PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Selain buat sawer biduan, terungkap fakta baru dari sidang korupsi dana desa Rp383 juta oleh terdakwa mantan Kades Harimau Tandang Kabupaten Ogan Ilir bernama Syamsul.
Dari sidang pemeriksaan perkara menghadirkan saksi yang digelar Selasa 3 Desember 2024, terungkap pengangkatan perangkat desa Harimau Tandang oleh terdakwa Syamsul tanpa prosedur hanya main tunjuk tanpa legalitas.
Hal tersebut diungkapkan oleh saksi yang dihadirkan penuntut umum Kejari Ogan Ilir salah satu perangkat desa bernama Sudirman, yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan desa Harimau Tandang.
Dipersidangan, saksi Sudirman mengungkapkan bahwa dirinya diangkat sebagai Kasi Pemerintahan hanya berdasarkan penunjukan saja dari terdakwa Syamsul Kades Harimau Tandang saat itu.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana Desa Harimau Tandang untuk Nyawer Biduan Karaoke, Jaksa Bakal Hadirkan 72 Saksi
Bahkan, dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Masriati SH MH saksi Sudirman menyebut dirinya tidak mengetahui sama sekali tupoksi terkait jabatannya sebagai Kasi Pemerintahan Desa Harimau Tandang.
"Saya saat itu cuma ditunjuk saja, tidak tahu ada SK atau tidak bahkan tidak tahu tupoksi mengenai jabatan saya itu apa bu hakim," ungkap saksi Sudirman.
Saksi kasus korupsi dana desa Harimau Tandang hadir di Pengadilan Tipikor PN Palembang--
Parahnya, saksi Sudirman juga mengaku hanya datang untuk menerima honor sebesar Rp1,5 juta perbulan yang diberikan terdakwa Syamsul per tiga bulan sekali.
"Saya ini orang bodoh Bu hakim, tidak tahu apa-apa ditunjuk jadi Kasi Pemerintahan karena ada honornya dikasih Rp1,5 juta perbulan yang dibagikan per tiga bulan sekali," tambahnya.
BACA JUGA:Hakim Tolak Mentah-Mentah Keberatan 3 Terdakwa Korupsi IUP Tambang Batu Bara Lahat Rp495 Miliar
Ditanya terkait adanya anggaran dana desa untuk Desa Harimau Tandang tahun 2022, saksi Sudirman juga tidak bisa menjawab karena tidak mengerti tupoksinya mengenai pencairan dana desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: