Kronologi Lengkap, Bea Cukai Hancurkan Belasan Iphone 16, Tas Mewah dan Skincare Ilegal

Kronologi Lengkap, Bea Cukai Hancurkan Belasan Iphone 16, Tas Mewah dan Skincare Ilegal

--

SUMEKS.CO - Belasan barang ilegal mulai dari belasan Iphone 16, tas mewah hingga ke skincare asal Thailand dimusnahkan oleh Dirjen Bea Cukai.

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DBC) melalui unit vertikalnya di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, memusnahkan iPhone 16 dan sejumlah barang ilegal hasil penindakan.

Dilansir dari Disway.id di lokasi, barang-barang ilegal tersebut dimusnahkan menggunakan berbagai metode. Prosesnya mencakup pemotongan, penuangan minuman keras ke dalam tong, hingga pematahan batang rokok ilegal.

Barang-barang yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis iPhone, seperti iPhone 6 Pro Max, iPhone 13 Pro Max, dan model lain dalam seri iPhone. Selain itu, terdapat pula tas Goyard, produk skincare asal Thailand, mainan seks, dan sarang burung walet.

BACA JUGA:Banyak Toko TikTok Mendadak Libur Diduga Pasok Barang Ilegal, Coba Cek Apakah Barang Anda Sudah Tak Tersedia?

BACA JUGA:Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Jadi Sorotan Lagi, Netizen Mention Kemenkeu dan Bea Cukai, Kenapa?

Dalam kesempatan tersebut, Bea Cukai juga memusnahkan berbagai merek minuman keras ternama, rokok ilegal, keris, senjata api (pistol), serta bagian dari binatang hidup, seperti tanduk kijang dan tulang ikan marlin.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menjelaskan bahwa tindakan ini selaras dengan visi strategis pemerintah melalui Asta Cita untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.

"Bea Cukai terus melakukan pengawasan intensif guna melindungi kepentingan negara, menjaga masyarakat dari ancaman barang ilegal, dan memastikan kepatuhan hukum untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan," kata Askolani di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Jumat, 29 November 2024.

BACA JUGA:17 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter Minuman Ilegal Senilai Rp12,1 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai

BACA JUGA:Haji Bebas Antri! Bea Cukai Sumatera Timur, Beri Layanan Fast Track

Askolani menjelaskan langkah pemusnahan barang ilegal merupakan bagian dari tugas Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan yang dibentuk pada 4 November 2024 dan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

"Dengan semangat Asta Cita, Bea Cukai bersama Polri, Kejaksaan, TNI, serta kementerian/lembaga terkait lainnya berkomitmen untuk memerangi penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai," tegasnya.

Selama periode 4-27 November 2024, Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta telah melakukan 239 penindakan dengan total nilai barang mencapai Rp 2,9 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 870 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: