Haji Bebas Antri! Bea Cukai Sumatera Timur, Beri Layanan Fast Track

Haji Bebas Antri! Bea Cukai Sumatera Timur, Beri Layanan Fast Track

Pihak Bea Cukai dan semua yang masuk dalam PPIH berikan kemudahan untuk para jemaah haji-suci sumeks.co-

SUMEKS.COKanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Timur menyediakan beberapa kemudahan seperti layanan fast track bagi jemaah haji yang baru saja menunaikan ibadah sakral.

Hal ini dikonfimasi oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Timur, Sugeng Apriyanto saat menyambut ketibaan Jemaah Haji kloter 1 asal Sumsel di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Minggu 23 Juni 2024. 

Dirinya menyatakan bahwa semua komunitas yang tergabung dalam Panitia Pelaksanaan Ibadah Haji (PPIH) akan memberikan yang terbaik untuk para Jemaah Haji termasuk Bea Cukai dan fitur fast track.

“Kita sepakat Komunitas yang ada di bandara termasuk diluar bandara seperti pihak keamanan, aparat penegak hukum, pemda, pengolah haji di asrama atau embarkasi,  kita sepakat memberikan pelayanan khusus,” kata Sugeng kepada media.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Debarkasi Palembang Perdana Tiba di Palembang, Jemaah Haji Sujud Syukur

BACA JUGA:Ini Faktor Penyebab 1.000 Jamaah Haji Meninggal di Arab Saudi

Lebih lanjut dirinya kemudian menjelaskan terkait dengan pelayanan khusus yang dimaksud ini dalam rangka memberikan skema Fast Track.


Debarkasi perdana Jemaah Haji asal Sumsel yang tergabung dalam kloter 1 di bandara SMB II Palembang-suci sumeks.co-

“Jadi ada dua fasilitas atau kemudahan yang kita berikan untuk Jemaah Haji,” tukasnya.

Nah kedua kemudahan yang diberikan ini, pertama ada kemudahan yang bersifat physical atau perpajakan.

“Jemaah yang berangkat melaksanakan ibadah haji sebagai tamu Allah ini juga kita hormati dalam negeri sebagai tamu dengan memberikan fasilitas perpajakan yang insyaallah kita bebaskan,” lanjutnya.

BACA JUGA:Video Terbaru Jemaah Haji Indonesia yang Meninggal Dunia dan Terlantar di Mekkah, Komentar Kemenag RI?

BACA JUGA:Innaalillahi! Jemaah Haji Ogan Ilir Kembali Wafat di Mekkah, Memang Bercita-Cita Meninggal di Tanah Suci

“Tetapi dengan beberapa ketentuan yang sebelumnya orang dibatasi 250 sekarang sudah 500 insyaallah secara umum bebas pajak,” sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: