FANTASTIS! Menjelang Libur Nataru 2025: 28.690 Tiket Kereta Api di KAI Divre III Palembang Ludes Terjual
PT KAI Divre III Palembang mencatatkan telah menjual tiket kereta api 67 persen dari total jumlah kursi kereta yang disediakan untuk libura Nataru 2024/2025.-foto:doksumeksco-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III PALEMBANG mencatat sampai akhir bulan November 2024, sudah 28.690 tiket kereta api ludes terjual.
Atau sekitar 67% dari total jumlah tempat duduk yang disediakan untuk periode Libur Nataru (Natal dan Tahun Baru) 2024/2025.
KAI Divre III menyediakan sekitar 42.732 tempat duduk selama periode angkutan Nataru, yaitu dari tanggal 19 Desember 2024 sampai dengan 5 Januari 2025 dengan rata-rata perhari 2.374 tempat duduk.
Manager Humas PTKAI Divre III Palembang, Aida Suryanti menerangkan Kereta Api yang beroperasi di Divre III Palembang adalah KA Bukit Serelo relasi Kertapati - Lubuk Linggau (PP), KA Ekspres Rajabasa relasi Kertapati - Tanjungkarang (PP) dan KA komersial Sindang Marga relasi Kertapati - Lubuk Linggau (PP).
BACA JUGA:Penumpang Tertinggal Barang di Kereta Api, Ada Pelayanan Lost and Found di PT KAI Palembang
Tanggal favorit dengan penjualan tertinggi sementara ini yaitu tanggal 22 Desember 2024 sebanyak 1.758 (74%) dan tanggal 20 Desember sebanyak 1.724 atau 73%.
Bahkan untuk tiket KA ekonomi Bukit Serelo dan KA Ekspres Rajabasa sudah ludes terjual sampai tanggal 31 Desember 2024.
Lebih lanjut Aida menjelaskan pelayanan pembelian tiket kereta api libur Nataru ini sudah bisa dibuka sejak 45 hari sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api (KA).
Yakni, dilayani mulai tanggal 4 November 2024 lalu untuk jadwal keberangkatan mulai 19 Desember 2024, hal ini dilakukan agar masyarakat yang akan berlibur dapat merencanakan waktu perjalanan nya dengan baik.
BACA JUGA:Cegah Kecelakaan! PT KAI Palembang Tutup Perlintasan Liar di Ogan Ilir
"Kami mengingatkan kembali agar penumpang kereta api teliti saat melakukan pemesanan, mulai dari mengisi tanggal keberangkatan, relasi tujuan, maupun memasukan data diri, nama dan NIK yang tercantum dalam KTP/Paspor maupun Kartu Keluarga harus sama."
Aida menambahkan apabila terdapat perbedaan data diri dan ketidaksesuaian data saat melakukan boarding secara sistem tidak akan terbaca, sehingga yang bersangkutan tidak dapat melakukan perjalanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: