KAI Divre III Palembang Siapkan 75.968 Kursi untuk Libur Iduladha dan Sekolah
KAI Divre III Palembang Siapkan 75.968 Kursi untuk Libur Iduladha dan Sekolah.--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - KAI Divre III Palembang menyediakan 75.968 tempat duduk untuk perjalanan kereta api jarak jauh selama periode libur Idul Adha dan sekolah, dari tanggal 13 Juni hingga 14 Juli 2024.
Hal ini untuk mengantisipasi lonjakan volume penumpang selama periode tersebut.
Jumlah kapasitas 75.968 tempat duduk yang disediakan KAI Divre III Palembang untuk periode libur Idul Adha dan sekolah tersebut mencakup beberapa kereta api, termasuk KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP), KA Ekspres Rajabasa relasi Kertapati-Tanjungkarang dan KA komersial Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP).
Selain kereta api-kereta api tersebut, Divre III Palembang kemungkinan juga menyediakan tempat duduk tambahan pada kereta api lain untuk mengantisipasi lonjakan penumpang.
BACA JUGA:Saksi Amiri Mantan Bendum KONI Sumsel Sebut Pencairan Dana Hibah Penuh Intervensi
BACA JUGA:Parah! Pecatan Polisi Kasus Narkoba 2021 jadi Bandar Sabu-Sabu di OKU, Ditangkap di Kosan
Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti mengatakan bahwa KAI Divre III Palembang siap mengakomodir kebutuhan masyarakat yang melakukan mobilitasnya pada periode libur hari raya Idul Adha 1445 H dan liburan anak sekolah tahun ajaran 2023/2024.
Disebutkan bahwa berdasar data pada Senin 10 Juni 2024 pukul 10.00 WIB, pemesanan tiket KA jarak jauh keberangkatan di Divre III Palembang tanggal 13 Juni - 14 Juli 2024 tercatat sudah terjual sebanyak 44.687 pelanggan atau 59% dari ketersediaan tempat duduk, dengan jumlah penjualan tertinggi untuk kereta api ekonomi yaitu KA Bukit Serelo dan KA Ekspres Rajabasa yang sudah terjual habis sampai awal bulan Juli.
"Data ini akan terus meningkat karena penjualan tiket masih terus berlangsung," terutama dari stasiun antara, seperti Prabumulih, Muara Enim, Lahat,Tebing Tinggi dan Kota Padang terangnya.
Selain itu sebagai peningkatan pelayanan kepada pelanggan, mulai 1 Juni 2024 lalu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kebijakan baru mengenai waktu pengembalian dana pembatalan tiket KA Antar Kota.
BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Beberkan Strategi Sumsel dalam Menggenjot Pendapatan Asli Daerah
BACA JUGA:Pasar Murah Digelar Pemkot Palembang, ASN dan Warga Serbu Sembako
Berdasarkan kebijakan ini, pengembalian dana akan dilakukan paling lambat dalam waktu 7 hari setelah tanggal pembatalan. Sebelumnya, batas waktu pengembalian bea tiket yang dibatalkan atas permintaan penumpang yaitu 30 hingga 45 hari.
“Perubahan ketentuan batas waktu pengembalian bea tiket tersebut guna meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Dengan mempercepat proses pengembalian dana, KAI berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para penumpang setianya,” lanjut Aida.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: