Belajar Dari Kasus Jaksa Jovi Suara Anak Muda Dihancurkan: ‘Tetap Bersuara Kebenaran Pasti Temukan Jalannya’

Belajar Dari Kasus Jaksa Jovi Suara Anak Muda Dihancurkan: ‘Tetap Bersuara Kebenaran Pasti Temukan Jalannya’

Belajar dari kasus jaksa Jovi suara anak muda dihancurkan: ‘tetap bersuara kebenaran pasti temukan jalannya’. foto: @farhanbadiuzz--

Isinya perihal: “Pengunduran diri dari status kepegawaian kejaksaan republik indonesia sebagai bentuk kekecewaan yang sangat mendalam atas segala upaya kriminalisasi penuh intervensi dan perbuatan sewenang-wenang yang telah dilakukan oleh pimpinan kejaksaan republik indonesia”.

Surat pengajuan pengunduran diri itu diunggah Jovi dia akun TikToknya @joviandreaabachtiar, Jumat, 29 November 2024.

“Saya memang anak buruh tani di pedalaman Kabupaten Simalungun, tetapi sebagai anak buruh tani dan seorang Sarjana Hukum alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada tentu saya juga punya harga diri,” tegas Jovi di kepsen videonya.

BACA JUGA:Jaksa Jovi Heran, Hanya 1 Jam Putusan Hakim JPU Sudah Banding, Padahal Sudah Dinasehati Hakim Dan Wakil Rakyat

BACA JUGA:Jaksa Jovi Sengaja Kenakan Seragam Adyaksa Saat Dengar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Ternyata Tujuannya Ini? 

“Selama niat saya baik InsyaAllah saya pasti bisa memperoleh uang yang halal untuk makan dan hidup sejahtera walaupun tidak lagi bekerja sebagai seorang jaksa,” tegasnya.

Hanya Satu Jam 

Jaksa Jovi Andrea Bachtiar heran, hanya 1 jam putusan hakim JPU sudah banding, padahal sudah dinasehati hakim dan wakil rakyat.

"Padahah Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah diberikan nasihat oleh Majelis Hakim dalam pertimbangan putusan agar melakukan penegakan hukum menggunakan hati nurani seperti yang selama ini digembar-gemborkan oleh bapak Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin," jelas Jovi di akun TikToknya, Rabu, 27 November 2024.

Namun, lanjut Jovi, sangat disayangkan Jaksa Penuntut Umum diwakili oleh Eva Monica Sinaga SH tidak ada satu jam setelah dibacakannya putusan (setelah dibacakan putusan) menyatakan atau mengajukan permononan banding. 

"Terlihat jelas sekali Jaksa Penuntut Umum memang sangat ingin mengkriminalisasi dan memenjarakan saya," sesal Jovi.

BACA JUGA:Terbukti Bersalah Mencemarkan Nama Baik, Jaksa Jovi Andrea Bachtiar Dihukum 6 Bulan Percobaan

BACA JUGA:8 Jaksa KPK Siap Buktikan Dakwaan 3 Tersangka Korupsi PLTU Bukit Asam pada PT PLN UIT Sumbagsel 

Padahal Kejaksaan Republik Indonesia yang pada saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) diwakili oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan PIt. Jaksa Agung Muda Pengawasan diberikan rekomendasi agar menyelesaikan permasalahan ini menggunakan hati nurani. 

Diketahui, Jaksa Jovi Andrea Bachtiar viral di jagad media sosial, dihukum majelis hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: