Terbukti Bersalah Mencemarkan Nama Baik, Jaksa Jovi Andrea Bachtiar Dihukum 6 Bulan Percobaan

Terbukti Bersalah Mencemarkan Nama Baik, Jaksa Jovi Andrea Bachtiar Dihukum 6 Bulan Percobaan

Terbukti Bersalah Mencemarkan Nama Baik, Jaksa Jovi Andrea Bachtiar Dihukum 6 Bulan Percobaan--

SUMEKS.CO - Jaksa Jovi Andrea Bachtiar yang sempat membuat heboh jagad media sosial beberapa waktu lalu, dihukum majelis hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.

Dari informasi yang dihimpun berbagai Selasa 26 November 2024, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padangaidempuan Sumatera Utara menghukum Jaksa Jovi dengan pidana 6 bulan percobaan.

Majelis hakim PN Padangaidempuan, dalam pertimbangannya menilai Jaksa Jovi telah bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyebarkan informasi kesusilaan melalui akun medsos miliknya.

Sebelumnya, Jaksa Jovi Andrea Bachtiar didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA:Kejaksaan Agung Angkat Bicara Mengenai Kasus Jaksa Jovi Andrea Bachtiar, Sebut Telah Membelokkan Issu

BACA JUGA:Jaksa Jovi Sengaja Kenakan Seragam Adyaksa Saat Dengar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Ternyata Tujuannya Ini?

Hal ini bermula soal postingannya di akun media sosialnya yang menuding Nella menyalahgunakan mobil dinas Pajero milik Kepala Kejari Tapsel, Siti Holija Harahap.

Sementara dari rilis yang diterima redaksi, Harli Siregar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung menegaskan Jovi Andrea Bachtiar terbukti bersalah, sesuai dengan dakwaan jaksa pada persidangan sebelumnya.


Jaksa Jovi dihukum 6 tahun percobaan terbukti bersalah mencemarkan nama baik--

Persidangan dengan agenda vonis majelis hakim hari ini menjadi terang benderang Jovi dinyatakan bersalah.

"Berarti perbuatannya kan terbukti sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Pidana Umun Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan,” ujar Kapuspenkum Harli Siregar merespon vonis hukuman yang diberikan majelis hakim atas perkara Jovi Andrea Bachtiar, jaksa pada Kejari Tapsel tersebut.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menuturkan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Tapsel menyatakan banding atas vonis hakim hukuman 6 bulan percobaan terhadap terhadap Jovi Andrea Bachtiar ini. 

"Jaksa menyatakan banding," ujar Harli Siregar.

BACA JUGA:Tak Cukup Bukti Kuat dalam Kasus Pencemaran Nama Baik, Penyidik Polda Sumsel Keluarkan SP3

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: