Jaksa Jovi Heran, Hanya 1 Jam Putusan Hakim JPU Sudah Banding, Padahal Sudah Dinasehati Hakim Dan Wakil Rakyat

Jaksa Jovi Heran, Hanya 1 Jam Putusan Hakim JPU Sudah Banding, Padahal Sudah Dinasehati Hakim Dan Wakil Rakyat

Jaksa Jovi Andrea Bachtiar heran hanya 1 jam putusan hakim, jaksa penuntut umum (JPU) sudah banding padahal sudah dinasehati hakim dan wakil rakyat.--

Jaksa Jovi Heran, Hanya 1 Jam Putusan Hakim JPU Sudah Banding, Padahal Sudah Dinasehati Hakim Dan Wakil Rakyat 

SUMEKS.CO - Jaksa Jovi Andrea Bachtiar heran, hanya 1 jam putusan hakim JPU sudah banding, padahal sudah dinasehati hakim dan wakil rakyat.

"Padahah Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah diberikan nasihat oleh Majelis Hakim dalam pertimbangan putusan agar melakukan penegakan hukum menggunakan hati nurani seperti yang selama ini digembar-gemborkan oleh bapak Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin," jelas Jovi di akun TikToknya, Rabu, 27 November 2024.

Namun, lanjut Jovi, sangat disayangkan Jaksa Penuntut Umum diwakili oleh Eva Monica Sinaga SH tidak ada satu jam setelah dibacakannya putusan (setelah dibacakan putusan) menyatakan atau mengajukan permononan banding. 

"Terlihat jelas sekali Jaksa Penuntut Umum memang sangat ingin mengkriminalisasi dan memenjarakan saya," sesal Jovi.

BACA JUGA:Terbukti Bersalah Mencemarkan Nama Baik, Jaksa Jovi Andrea Bachtiar Dihukum 6 Bulan Percobaan

BACA JUGA:8 Jaksa KPK Siap Buktikan Dakwaan 3 Tersangka Korupsi PLTU Bukit Asam pada PT PLN UIT Sumbagsel

Padahal Kejaksaan Republik Indonesia yang pada saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) diwakili oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan PIt. Jaksa Agung Muda Pengawasan diberikan rekomendasi agar menyelesaikan permasalahan ini menggunakan hati nurani. 

Diketahui, Jaksa Jovi Andrea Bachtiar viral di jagad media sosial, dihukum majelis hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.

Namun jaksa Jovi hanya dihukum pidana 6 bulan percobaan.

Dari informasi yang dihimpun berbagai Selasa 26 November 2024, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padangaidempuan Sumatera Utara menghukum Jaksa Jovi dengan pidana 6 bulan percobaan.

Majelis hakim PN Padangaidempuan, dalam pertimbangannya menilai Jaksa Jovi telah bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyebarkan informasi kesusilaan melalui akun medsos miliknya.

Sebelumnya, Jaksa Jovi Andrea Bachtiar didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: