Jaksa Jovi Heran, Hanya 1 Jam Putusan Hakim JPU Sudah Banding, Padahal Sudah Dinasehati Hakim Dan Wakil Rakyat

Jaksa Jovi Heran, Hanya 1 Jam Putusan Hakim JPU Sudah Banding, Padahal Sudah Dinasehati Hakim Dan Wakil Rakyat

Jaksa Jovi Andrea Bachtiar heran hanya 1 jam putusan hakim, jaksa penuntut umum (JPU) sudah banding padahal sudah dinasehati hakim dan wakil rakyat.--

BACA JUGA:Kejaksaan Agung Angkat Bicara Mengenai Kasus Jaksa Jovi Andrea Bachtiar, Sebut Telah Membelokkan Issu

BACA JUGA:Jaksa Jovi Sengaja Kenakan Seragam Adyaksa Saat Dengar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Ternyata Tujuannya Ini? 

Hal ini bermula soal postingannya di akun media sosialnya yang menuding Nella menyalahgunakan mobil dinas Pajero milik Kepala Kejari Tapsel, Siti Holija Harahap.

Sementara dari rilis yang diterima redaksi, Harli Siregar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung menegaskan Jovi Andrea Bachtiar terbukti bersalah, sesuai dengan dakwaan jaksa pada persidangan sebelumnya.

Persidangan dengan agenda vonis majelis hakim hari ini menjadi terang benderang Jovi dinyatakan bersalah.

"Berarti perbuatannya kan terbukti sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Pidana Umun Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan,” ujar Kapuspenkum Harli Siregar merespon vonis hukuman yang diberikan majelis hakim atas perkara Jovi Andrea Bachtiar, jaksa pada Kejari Tapsel tersebut.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menuturkan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Tapsel menyatakan banding atas vonis hakim hukuman 6 bulan percobaan terhadap terhadap Jovi Andrea Bachtiar ini. 

"Jaksa menyatakan banding," ujar Harli Siregar.

BACA JUGA:Tak Cukup Bukti Kuat dalam Kasus Pencemaran Nama Baik, Penyidik Polda Sumsel Keluarkan SP3

BACA JUGA:Nah Loh! 12 Akun Medsos Dilaporkan Azizah Salsha Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Sebelumnya, jaksa menuntut pidana penjara selama dua tahun terhadap Jaksa Jovi Andrea Bachtiar, karena didakwa melakukan penyebaran informasi yang melanggar kesusilaan melalui akun media sosial (medsos) miliknya. 

"Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan," ujar jaksa.

Untuk diketahui, dana percobaan adalah hukuman yang harus dijalani terpidana tanpa harus berada dalam sel tahanan. 

Hukum percobaan berfungsi sebagai alat pembinaan dan pengawasan untuk memastikan terpidana tidak mengulangi perbuatannya selama masa percobaan.

BACA JUGA:Kajari Dipastikan Hadir Pimpin Jaksa Sidang Perdana Kasus Korupsi IUP Batu Bara Lahat Rp488 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: