Jangan Lewatkan! Ini yang Harus Dibawa ke TPS Saat Pilkada Serentak, Cara Cek Lokasi TPS
Petugas kpps menutup dengan plastik semua perlengkapan pencoblosan di TPS 04 Kel. Bukit Lama Kec. IB I Palembang Jl. Sultan M Mansyur RT.02 RW.01 (Depan Kantor Lurah Bukit Lama). Foto lek sumeks.co--
Jika Anda tidak terdaftar dalam DPT namun memenuhi syarat sebagai pemilih, Anda tetap bisa memberikan suara di TPS sesuai domisili Anda.
Syaratnya, bawa KTP-el atau Biodata Penduduk.
Hak suara hanya dapat digunakan pada satu jam terakhir sebelum proses pemungutan suara ditutup (12.00-13.00 waktu setempat).
BACA JUGA:H-1 Pilkada Sumsel 2024: Kapolda dan Pangdam Siapkan Pengamanan Maksimal, Termasuk Pemantauan Udara
BACA JUGA:Dialog Publik Jelang Pilkada Serentak 2024, Ini yang Diingatkan Kapolda Sumsel
Catatan Penting Saat di TPS
Setelah Anda memastikan lokasi TPS dan dokumen yang harus dibawa, ada beberapa hal lain yang perlu diperhatikan selama berada di TPS:
Jaga Ketertiban: Hormati aturan yang berlaku di TPS dan ikuti arahan petugas.
Gunakan Masker (Jika Diperlukan): Jika wilayah Anda masih menerapkan protokol kesehatan, siapkan masker untuk menjaga kesehatan diri dan orang lain.
Datang Tepat Waktu: Pemilih terdaftar disarankan datang pada pagi hingga menjelang siang, sementara pemilih pindahan dan tambahan memiliki jadwal khusus.
Mengenal Hak Pilih Anda
Hak pilih adalah hak fundamental setiap warga negara dalam demokrasi. KPU mengatur bahwa semua pemilih yang memenuhi syarat berhak menggunakan suaranya, meskipun ada beberapa kategori dan persyaratan yang perlu dipenuhi, seperti pemilih pindahan dan pemilih tambahan.
Bagi Anda yang baru pertama kali mencoblos, berikut adalah panduan sederhana proses di TPS:
Serahkan dokumen (KTP-el dan formulir pendukung) ke petugas untuk diverifikasi.
Tunggu nama Anda dipanggil, lalu ambil surat suara dari petugas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: