Trending Thread Hamili Pacar dan Tidak Mau Bertanggung Jawab Kebal Hukum, Begini Penjelasannya

Trending Thread Hamili Pacar dan Tidak Mau Bertanggung Jawab Kebal Hukum, Begini Penjelasannya

Trending Thread Hamili Pacar dan Tidak Mau Bertanggung Jawab Kebal Hukum, Begini Penjelasannya--

BACA JUGA:Pemuda ini Hamili Dua Perempuan Sekaligus, Satu Dinikahi, Satu Lagi Lapor Polisi

BACA JUGA:Paman Bejat di OKU Ditangkap Polisi, Rudapaksa Keponakan Sebanyak 3 Kali hingga Hamil 7 Bulan

Meskipun hubungan seksual dilakukan secara ‘konsensual’, ketentuan dalam UU Perlindungan Anak dan perubahannya memuat larangan bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan baik dengannya atau orang lain. 

Perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.


--

Selanjutnya, jika Anda dan pacar Anda tidak dikategorikan anak atau berusia lebih dari 18 tahun, dalam KUHP lama, hubungan seks yang dapat dipidana adalah hubungan seksual yang antara pria dan wanita yang salah satunya terikat dalam suatu perkawinan dan yang dilakukan dengan paksaan atau pemerkosaan.

Karena telah menyebutkan bahwa hubungan seksual tersebut dilakukan secara konsensual atau atas dasar keputusan bersama, maka akan menjelaskan mengenai pidana hubungan seksual pria dan wanita yang salah satu atau keduanya terikat dalam perkawinan. 

Perbuatan tersebut dikenal dengan perzinaan. Pelaku perzinaan dapat dipidana berdasarkan Pasal 284 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 bulan.

Berbeda dengan Pasal 284 KUHP lama, yang mensyaratkan tindak pidana perzinaan dilakukan oleh pria dan wanita yang telah menikah, dalam KUHP baru, perzinaan dapat dijerat kepada pria dan wanita yang belum menikah.

Menurut Pasal 411 UU 1/2023 perzinaan atau persetubuhan yang dilakukan oleh orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 1 tahun atau pidana denda maksimal Rp10 juta.

Kesimpulannya, perbuatan tersebut tergantung dari delik aduan, Yanga mana apabila cowok sudah memiliki istri bisa dipidana asalkan dilaporkan oleh istri sahnya.

Hal yang sama apabila korban cewek belum menikah maka bisa dilakukan pembuatan pidana asalkan pihak orang tua melaporkan dan akan diproses hukum.

Meski begitu, alangkah baiknya untuk lebih menghindari adanya perbuatan yang melanggar norma kesusilaan saat berpacaran, lebih baik mencegah sebelum akhirnya menyesal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: