Trending Thread Hamili Pacar dan Tidak Mau Bertanggung Jawab Kebal Hukum, Begini Penjelasannya

Trending Thread Hamili Pacar dan Tidak Mau Bertanggung Jawab Kebal Hukum, Begini Penjelasannya

Trending Thread Hamili Pacar dan Tidak Mau Bertanggung Jawab Kebal Hukum, Begini Penjelasannya--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Trending di platform media sosial thread akun Palembang Speziaal, sebuah postingan perihal menghamili pacar dan tak mau bertanggung jawab tidak bisa dipenjara, benarkah?

Dalam postingan yang dilihat Selasa 26 November 2024, dituliskan "Kamu Harus Tahu!! Cowok yang menghamili pacarnya dan tak mau bertanggung jawab itu tidak bisa dipenjara".

Postingan tersebut pun direspon berbagai tanggapan dan komentar dari netizen, ada yang tidak sependapat ada juga yang menceritakan pengalaman pribadinya.

Seperti dikomentari oleh akun @procap***** "kata siapa gak bisa dipenjara, meskipun mereka berdua sudah sama-sama umur +17. Ayo siapa yang mau coba mau diperkarakan apa saja tetap aja bisa".

BACA JUGA:VIRAL! Wanita Ngaku Dihamili Suami Orang Berinisial RG, Minta Istri Pertama Tidak Halangi Jadi Istri Kedua

BACA JUGA:Seorang Pria di Lahat Hamili Anak Tetangga hingga Melahirkan Bayi Prematur dan Meninggal

Ada juga netizen yang berkomentar senada " Kalau perempuan dibawah umur 18 tahun bisa dipidana tetapi kalau sudah diatas 18 tahun hitungannya sudah dewasa jadi dipidana atas dasar apa jika dilakukan suka sama suka. Kecuali kalau dipaksa atau diancam.

Pelajaran aja sih buat para wanita jangan mudah percaya cowok dan jaga dirimu baik baik".

Sedangkan netizen lainnya sependapat dengan postingan itu, tidak bisa dilakukan pidana penjara karena ada unsur sama-sama suka atau mau.


--

"Lantaran sama sama mau coyy ngapain di penjara!! Kecuali di perkosa jelas beda karena ada unsur pemaksaan makanya kalo sa*ge jangan tololll", tulis komentar akun @sello*****.

Lalu, benarkah  cowok menghamili cewek dan tidak mau bertanggung jawab tidak bisa dipenjara, menarik untuk diulas lebih lanjut.

Dilansir dari laman Hukum Online, tentang apakah seks di luar nikah bisa dipidana maka akan disampaikan ketentuan dalam KUHP lama yang saat artikel ini terbit masih berlaku dan juga berdasarkan KUHP baru yaitu UU 1/2023 yang berlaku 3 tahun setelah diundangkan.

Namun sebelumnya, perlu disampaikan bahwa hubungan seksual dilarang dilakukan dengan anak yang belum berusia 18 tahun. Hal ini diatur di dalam UU Perlindungan Anak dan perubahannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: