Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak Diberikan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak serta TPPO
Desa ramah perempuan dan peduli anak diberikan sosialisasi pencegahan kekerasan perempuan dan anak serta TPPO. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
"Dimana dampak psikologis kekerasan pada perempuan dan anak kekerasan terhadap perempuan dapat memiliki dampak psikologis yang buruk seperti trauma, reaksi fisik, keinginan bunuh diri, dan berbagai reaksi negatif lainnya," bebernya.
Dimana semua dampak psikologis ini perlu butuh waktu yang lama untuk memulihkan si korban tersebut.
"Sayangnya kekerasan terhadap perempuan baik secara verbal, seksual, maupun fisik penyembuhannya tak semudah luka akibat cedera bukan hanya fisik, tapi kehidupan psikologisnya juga menjadi taruhan," terangnya.
BACA JUGA:Sambut Hari Ibu ke-95, GOW dan DPPPA OKI Anjangsana ke RSUD Kayuagung
BACA JUGA:DPPPA Kabupaten Muara Enim Gelar Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Dini
Pada kegiatan para peserta yang merupakan perwakilan desa ramah perempuan dan peduli anak di Kabupaten OKI juga mendapatkan sosialisasi mengenai tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Yaitu disampaikan oleh pemateri dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten OKI, Melly Febrianti SE.
Dikatakan Melly, pemerintah Indonesia memberikan kebebasan kepada semua warga negaranya memilih dan mendapatkan pekerjaan baik didalam negeri maupun luar negeri. Yaitu diatur oleh undang-undang.
"Kita ketahui tenaga kerja adalah sumber daya yang sangat penting dalam memajukan pertumbuhan dan kemajuan ekonomi sebuah negara," kata Melly.
BACA JUGA:Ini Pemicu Tingginya Angka Pernikahan Dini, Dinas DPPPA Kabupaten Musi Banyuasin Waspada
BACA JUGA:Optimalkan Upaya Perlindungan Anak, Dinas DPPPA Muara Enim Buka Pelatihan KHA
Sambungnya, karena tingginya populasi dimana pemerintah tidak menyediakan lapangan pekerjaan. Sehingga jelas tenaga kerja tidak terserap. Akibatnya muncul pengangguran.
Lanjutnya, adanya pengangguran membuat masyarakat Indonesia sering mencari pekerjaan di luar negeri. Yaitu menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dahulu sering disebut TKI.
"Nah, saat mencari pekerjaan di luar negeri ini harus teliti dan sesuai dengan prosedural sehingga tidak menjadi tindak pidana perdagangan orang atau TPPO," jelasnya.
Dia menambahkan, jadi pemahaman mengenai pekerjaan di luar negeri harus diketahui dan dipahami masyarakat untuk bekerja di luar negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: