Kangkangi Syarat Pencairan Dana Desa, Camat Pemulutan Selatan dan Kasi PMD Terancam Jadi Tersangka

Kangkangi Syarat Pencairan Dana Desa, Camat Pemulutan Selatan dan Kasi PMD Terancam Jadi Tersangka

Kangkangi Syarat Pencairan Dana Desa, Camat Pemulutan Selatan dan Kasi PMD Terancam Jadi Tersangka--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Robinhud Camat Pemulutan Selatan serta Marius Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), terancam bakal susul Syamsul mantan Kades Harimau Tandang menjadi terdakwa korupsi dana desa untuk sawer biduan serta belanja fiktif.

Keduanya dihadirkan JPU Kejari Ogan Ilir dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis 21 November 2024 dihadirkan sebagai saksi pembuktian perkara mengenai mekanisme pencairan Dana Desa yang merugikan negara Rp383 juta.

Dihadapan majelis hakim Tipikor diketuai Masriati SH MH, Camat Pemulutan Selatan Robinhud akui telah mencairkan dana desa tahap II tanpa syarat yang lengkap terkait penggunaan dana desa tahap I oleh terdakwa Syamsul.

Dikatakan saksi Camat Pemulutan Selatan Robinhud, syarat-syarat pencairan dana desa untuk tahap II ditandatangani usai menerima laporan dokumen dan berkas syarat dari Kasi PMD bernama Marius.

BACA JUGA:Selain Tilep Dana Desa untuk Nyawer Biduan, Mantan Kades Harimau Tandang Syamsul Rupanya Terpidana Uang Palsu

BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana Desa Harimau Tandang untuk Nyawer Biduan Karaoke, Jaksa Bakal Hadirkan 72 Saksi

Dijawab oleh saksi Marius, juga akui mengetahui adanya syarat laporan pertanggung jawaban penggunaan dana desa tahap I yang tidak dilampirkan dalam dokumen sebelum ditandatangani Camat.

"Jadi saksi berdua sudah tahu bahwa syarat untuk pencarian dana desa tahap II, namun tetap ditandatangani apakah itu diperbolehkan," tanya hakim anggota Choiri Ahmadi SH MH.


Suasana sidang kasus korupsi dana desa oknum kades macam tandang Ogan Ilir di Pengadilan Tipikor Palembang--

Dijawab oleh kedua saksi, sebagaimana prosedur untuk tahap II pencairan dana desa itu tidak diperbolehkan jika syaratnya belum lengkap.

"Tapi kenapa itu ditanda tangani jika syarat pencairan tahap II tidak lengkap, ini menjadi kecurigaan dan saksi berdua bisa dimintai pertanggung jawaban juga sama seperti terdakwa ini," sindir hakim Choiri Ahmadi dipersidangan.

Hakim Choiri Ahmadi juga menyindir jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ogan Ilir, agar siapa-siapa saja yang terlibat maka siap-siap turut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di meja hijau.

Dibincangi usai sidang, menanggapi adanya keterlibatan dari saksi Camat dan Sekretaris PMD dalam perkara ini, salah satu JPU Kejari Ogan Ilir menjawab akan melaporkan terlebih dahulu ke pimpinan.

BACA JUGA:PARAH! Mantan Kades Harimau Tandang Ogan Ilir Ini Selewengkan Dana Desa Buat Nyawer Biduan Karaoke

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: