Cari Umpan untuk Mancing, Motor Pria Ini Raib Dicuri Saat Diparkir di MPP Jakabaring Palembang

Cari Umpan untuk Mancing, Motor Pria Ini Raib Dicuri Saat Diparkir di MPP Jakabaring Palembang

Cari Umpan untuk Mancing, Motor Pria Ini Raib Dicuri Saat Diparkir di MPP Jakabaring Palembang. -Foto: Reigan/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Apes dialami Mahmud (52) warga Jalan Makrayu, Lorong Buntu, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Kota Palembang.

Sebab, kendaraan roda dua Jenis Honda Beat kesayangannya harus lenyap dibawa kabur pelaku maling motor di kota pempek.

Saat itu, ia sedang memarkirkan sepeda motornya di depan Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Dekranasda Jakabaring Palembang, tepatnya di Jalan GHA Bastari, pada hari Rabu 20 November 2024 sekira pukul 13.00 WIB.

Akibat peristiwa itu, Mahmud harus rela kehilangan sepeda motor jenis Honda Beat bernomor polisi BG 4813 ABY miliknya dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang.

BACA JUGA:Parkir 5 Menit Belanja di Minimarket Bawa Anak, Motor IRT Raib Dicuri 2 Pria

BACA JUGA:Diikat di Tiang Belakang Rumah, Perahu dan Mesin Milik Warga SP Padang OKI Raib Dicuri

"Saya parkir motor di TKP karena hendak mencari umpan untuk memancing ikan," ungkap Mahmud di hadapan petugas piket SPKT Polrestabes Palembang.

Dirinya mengaku kejadiannya berlangsung begitu cepat, saat motornya diparkirkan dalam keadaan dikunci stang. Kemudian setelah pulang, ia mengaku kendaraannya sudah hilang atau tidak ada lagi di lokasi.

Upaya lain, sempat dilakukannya, seperti menanyakan kepada warga sekitar apakah melihat sepeda motor dengan ciri-ciri yang ia sampaikan.

"Saya sempat tanya warga sekitar TKP, namun jawabannya pada tidak ada yang tahu," kata Mahmud.

BACA JUGA:Motor Milik Mahasiswa Raib Dicuri di Garasi Rumah, 2 Pelaku Terekam CCTV Rusak Gembok Pagar

BACA JUGA:Sial, Ketiduran saat Mangkal Tunggu Orderan Penumpang, Handphone Milik Ojol Raib Dicuri

Akibat itu, dirinya harus kehilangan sepeda motor dengan kerugian total Rp13 juta.

"Dengan adanya laporan ini semoga pelaku bisa segera ditangkap dan sepeda motor saya bisa kembali," ujarnya.

Sementara, PS KA SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri membenarkan adanya laporan korban terkait pencurian kendaraan sepeda motor sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

"Laporan korban sudah diterima dan akan segera diserahkan ke Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: