Buntut Viralnya Video Pesta Remix Dalam Lapas Tanjung Raja, 15 Napi Kelas Kakap Pindah ke Nusakambangan

Buntut Viralnya Video Pesta Remix Dalam Lapas Tanjung Raja, 15 Napi Kelas Kakap Pindah ke Nusakambangan

Buntut Viralnya Video Pesta Remix Dalam Lapas Tanjung Raja, 15 Warga Binaan Kelas Kakap 'Dibuang' ke Nusakambangan--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Heboh beredarnya video dugaan pesta sabu disertai dengan musik disko di Lapas Kelas II Tanjung Raja berbuntut panjang, dikabarkan para warga binaan yang terekam dalam video berdurasi kurang dari 1 menit dipindahkan.

Dihimpun dari laman sumateraekspres.bacakoran.co, Kamis 21 November 2024 para napi yang melakukan perekaman video dipindahkan ke Lapas Serong Banyuasin.

Selain ke Lapas Serong Banyuasin, masih dari kabar pemberitaan itu dikatakan turut memindahkan sebanyak 15 warga binaan di wilayah Sumsel dipindahkan ke Lapas Super Maximum Kelas IIA Cilacap Jawa Tengah atau lebih dikenal dengan Lapas Nusakambangan.

Warga binaan yang dipindahkan ke Lapas kelas IIA Karanganyar Cilacap Jawa Tengah itu, diantaranya dari Lapas Kelas I Palembang serta Lapas Kelas IIA Banyuasin.

BACA JUGA:Pastikan Hak Pilih Narapidana, KPU Banyuasin Dirikan 4 TPS Khusus di Lapas

BACA JUGA:Pj. Gubernur Sumsel Serahkan Remisi untuk 11.609 Narapidana, 236 Diantaranya Langsung Bebas

Ke-15 orang napi yang dipindahkan itu, masih dari pemberitaan merupakan narapidana dengan kasus-kasus kelas kakap.

Direktur Pengamanan Intelijen Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Teguh Yuswardhie merincikan 8 diantaranya warga binaan Banyuasin.


--

"Sedangkan 7 warga binaan dari Palembang," ungkap Tegus dikutip dari Sumatera ekspres.bacakoran.co.

Dikatakan Teguh, pemindahan ke-15 orang warga binaan tersebut dilakukan pada kemarin lusa yakni Selasa 19 November 2024 tepatnya pada pukul 22.00 WIB.

Proses pemindahan para warga binaan kelas kakap itu, kata Tegus dilakukan dengan ketat dikawal sebanyak 7 orang Brimob bersenjata lengkap serta dibantu oleh petugas lapas.

Disebutkan Teguh, mayoritas warga binaan yang dipindahkan tersebut merupakan warga binaan dengan kasus tindak pidana umum seperti kasus pembunuhan dengan masa hukuman bervariasi.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Berikan Remisi Kepada 11.695 Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan pada HUT Ke-79 RI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: