Buntut Viralnya Video Pesta Remix Dalam Lapas Tanjung Raja, 15 Napi Kelas Kakap Pindah ke Nusakambangan
Buntut Viralnya Video Pesta Remix Dalam Lapas Tanjung Raja, 15 Warga Binaan Kelas Kakap 'Dibuang' ke Nusakambangan--
BACA JUGA:Lapas Narkotika Ikuti Pendampingan Survei untuk Perbaiki Program Rehabilitasi Narapidana
"Dimulai dari masa hukuman pidana diatas 7 tahun penjara, seumur hidup bahkan pidana mati," sebut Teguh.
Lebih lanjut dikatakan Teguh, dalam proses pemindahan para warga binaan itu dengan cara menutup kepala para warga binaan dengan kain sebo dan kedua tangan diborgol.
--
"Kemudian mereka diangkut ke Nusakambangan dengan menggunakan bus," ungkapnya.
Dari informasi rupanya sebelum ini, Kementerian Imipas telah memindahkan 152 warga binaan dalam kategori 'berbahaya' dari wilayah Sumatera Utara, Jawa Timur, dan Banten ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan.
Sebelumnya, Menteri Imipas Agus Andrianto menjelaskan bahwa pemindahan para warga binaan kelas kakap ke Nusakambangan itu adalah upaya konkret pemerintah memutus mata rantai peredaran dan pengendalian narkotika
Menteri Imipas, Agus Andrianto menjelaskan pemindahan napi ke Nusakambangan adalah upaya konkret pihaknya untuk memutus mata rantai pengendalian narkoba.
Sebab, menurut Agus banyaknya sindikat narkoba yang ketika ditelusuri pengendaliannya hingga peredarannya justru berasal dari dalam lapas.
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto talah menonaktifkan Kalapas Tanjung Raja Badarudin dan Kepala KPLP Ade Irianto.
Buntut dari viralnya protes Robby Adriansyah dimutasi, lantaran menyebar video warga binaan diduga pesta sabu disertai musik remix dalam ruang tahanan.
Mantan Wakapolri itu juga memerintahkan Dirjen Pemasyarakatan, untuk menunjuk Plt pada kedua jabatan tersebut.
Tindakan tegas ini dilakukan untuk mendapatkan kebenaran dan keadilan, utamanya bagi perekam video yang diketahui merupakan oknum sipir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: