Istri 2 Hakim PN Surabaya yang Tangani Perkara Ronald Tannur Diperiksa, Diduga Ikut Terlibat Penyuapan

Istri 2 Hakim PN Surabaya yang Tangani Perkara Ronald Tannur Diperiksa, Diduga Ikut Terlibat Penyuapan

Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, mengungkapkan peran istri dua hakim PN Surabaya dalam kasus suap atau gratifikasi perkara Ronald Tannur. --

"MW yang selalu mengeluarkan dana untuk pengurusan kasus Ronald Tannur ini," sebutnya dalam konferensi pers di Kejagung RI. 

Dalam kesempatan tersebut, Abdul Qohar juga mengungkapkan bahwa ibunda Ronald Tannur berperan untuk mengatur majelis hakim yang menyidangkan anaknya. 

"Tersangka MW telah menyerahkan uang sebanyak Rp 1,5 miliar kepada pengacaranya untuk pengurusan kasua Ronald Tannur," katanya. 

BACA JUGA:Hukuman 5 Tahun Penjara Ronald Tannur Belum Cukup, Rieke Minta Suap dan Gratifikasinya Diusut Tuntas!

BACA JUGA:Penampakan Ronald Tannur Kepalanya Sudah Botak, Belum Gabung Sama Napi di Lapas, Ronald ‘Dititip’ Disini?

Uang sebanyak Rp 1,5 miliar ini, diberikan ibunda Ronald Tannur kepada Lisa Rahmat sebagai pengacara Ronald Tannur secara bertahap. 

"Tersangka MW ini telah ditahan selama 20 hari ke depan," tegasnya. 

Penetapan tersangka ini, kata Abdul Qohar, setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap Meirizka Widjaja sebagai saksi kasus dugaan suap majelis hakim yang menangani perkara pembunuhan Dini Sera. 

"Penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW," jelasnya. 

BACA JUGA:Ronald Tannur Dieksekusi Kejagung, Angkut 1 Kantong Pakaian dari Rumahnya Saat Dibawa ke Kejati

BACA JUGA:Hakim Disiram Rp20 Miliar di Kasus Ronald Tannur, ‘Penegak Hukum Jangan Sakit Hati Masyarakat Sulit Percaya’

Dengan demikian, penyidik pun akhirnya meningkatkan status MW ibu terpidana Ronald Tannur dari saksi menjadi tersangka. 

Sebagai informasi, Kejagung kini tengah mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi atas vonis bebas dan kasasi Ronald Tannur. 

Ronald Tannur kini sudah ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, sejak 27 Oktober 2024 lalu. 

Lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut adalah tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: