Reporter:
Reigan Riangga|
Editor:
Edward Desmamora|
Minggu 17-11-2024,15:31 WIB
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Adanya laporan dari istri sah yang masuk ke SPKT Polrestabes Palembang terkait dugaan perbuatan zina disikapi pihak terlapor.
Terlapor inisial JA yang juga seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan ini mengaku akan bersikap kooperatif.
Meskipun demikian, dikonfirmasi sumeks.co terlapor JA enggan berkomentar lebih jauh.
"Sekarang saya belum bisa kasih konfirmasi atau statment mas," ungkap JA, Minggu 17 November 2024.
Terkait adanya laporan yang dilayangkan pihak kuasa hukum dari istrinya, JA enggan mengomentari terkait apapun (dugaan perbuatan zina).
"Kita menunggu proses hukum yang berlaku dulu ya mas, intinya kami sebagai WNI yang baik menghargai proses hukum yang berlaku," katanya singkat.
Diberitakan sebelumnya, tak kuasa menahan rasa sakit hati, lantaran mengetahui perbuatan zina yang dilakukan berulang kali membuat seorang istri melaporkan suaminya ke SPKT Polrestabes Palembang.
Yunita Tri Kumalasari (37) warga Jalan Rantai Panjang Perumahan Villa Seminung Kabupaten OKU Selatan melaporkan suaminya inisial JA yang merupakan pejabat pemerintahan setempat usai 12 tahun menjalani biduk rumah tangga.
Didampingi kedua kuasa hukumnya, dihadapan petugas piket SPKT Polrestabes Palembang Yunita menjelaskan bahwa awal mula ia mengetahui perbuatan zina dilakukan suaminya pada Tahun 2022 lalu.
Saat itu, suaminya JA sedang bersama wanita pelakor (Perebut Laki Orang) di sebuah hotel Jalan A Rivai Palembang pada Senin 21 Januari 2022, sekira pukul 21.00 WIB.
"Saat ketahuan itu, suami saya bersedia membuat surat perjanjian resmi bahwa tidak akan lagi mengulangi perbuatannya," ungkap Yunita usai membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang, Jumat 15 November 2024 kemarin.
Namun begitu, lanjut Ibu tiga anak ini, seiring berjalannya waktu hubungan suaminya dengan Pelakor tersebut masih terus berlanjut.
"Saya tahu suami saya berzina, karena pelakor ini upload video mereka di akun media sosialnya," katanya.
Selain itu, pelakor inisial MZ ini sempat mengancam dirinya selaku istri sah dari JA, bahwa akan dilaporkan ke Polda Sumsel.
"Pelakor ini berani mengancam saya karena status suami saya seorang pejabat pemerintahan dan saya pegawai BUMD," ujarnya.
Sementara, Mardiana Kuasa hukum Yunita menambahkan, bahwa sebagai publik figur harusnya suami dari kliennya dan orang-orang terutama di pemerintahan harus memberi contoh yang baik pada masyarakat.
Dengan adanya laporan dari kliennya ini diharapkan laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti.
"Kami mengharapkan kepada siapa saja yang melakukan tindakan yang dapat merusak nama baik instansi dan keluarga dapat ditindak dengan tegas, apalagi ini sudah keterlaluan sampai disebarkan di media sosial," jelasnya.
Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri membenarkan adanya laporan korban yang didampingi kuasa hukumnya melaporkan kasus perzinaan.
Tindakan JA termasuk ke dalam tindak pidana perzinahan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 284. "laporan sudah kita terima dan akam ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan perempuan dan Anak," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News