Senyap! Kejari OKU Timur Limpahkan Berkas Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp4,6 Miliar ke PN Palembang

Senyap! Kejari OKU Timur Limpahkan Berkas Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp4,6 Miliar ke PN Palembang

Senyap! Kejari OKU Timur Limpahkan Berkas Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp4,6 Miliar ke PN Palembang--

PALEEMBANG, SUMEKS.CO - Diam-diam tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, limpahkan berkas tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada 2020-2021 senilai Rp4,6 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Adapun tersangka dalam perkara ini menjerat yaitu bernama Ahmad Gufron Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKU Timur periode tahun 20218-2023.

Humas PN Palembang Harun Yulianto SH MH dikonfirmasi, Rabu 13 November 2024 membenarkan telah menerima berkas fisik kasus tersebut beberapa hari lalu.

"Benar beberapa waktu lalu berkasnya telah dilimpahkan ke PN Palembang, bahkan saat ini sudah dinyatakan lengkap dengan registrasi nomor perkara 66/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg," ungkap Harun.

BACA JUGA:Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir, Kejari Baru Terima Rp830 Juta dari Rp7,4 Miliar Kerugian Negara

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur, Kejaksaan Sita Uang Rp 2,4 Miliar

Selain telah diregistrasi, Harun menerangkan juga telah dilakukan penetapan jadwal persidangan perdana yang akan digelar pada Rabu 20 November 2024 mendatang.

Masih kata Harun, pada sidang perdana nanti untuk perangkat persidangan oleh majelis hakim Tipikor diketuai Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar SH MH.


--

"Serta dibantu dua hakim anggota Ardian Angga SH MH serta Waslam Maqshid SH MH," terang Harun.

Tidak lupa, Harun mengimbau nantinya kepada para pengunjung sidang agar pada saat persidangan untuk tetap menjaga ketertiban.

Diketahui, tersangka korupsi dana hibah Pilkada OKU Timur tahun 2020-2021 Ahmad Gufron merupakan pengembangan perkara dari tiga terpidana korupsi sebelumnya yang saat ini masih menjalani masa hukuman pidana.

Penetapan terhadap tersangka Ahmad Gufron, sesuai dengan surat penetapan Kepala Kejari OKU Timur Andri Juliansyah SH MH nomor Prin-01/L.6.21/Fd.2/08/2024 tanggal 29 Agustus 2024.

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp3,3 Miliar, Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Selatan Bakal Disidang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: