Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur, Kejaksaan Sita Uang Rp 2,4 Miliar

Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur, Kejaksaan Sita Uang Rp 2,4 Miliar

Kejari OKU Timur sita uang Rp 2.4 Miliar dari dugaan korupsi dana hibah Bawaslu--

SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur menyita uang sebesar Rp 2,4 miliar (Rp 2.477.053.312,) dari kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur.

Kajari OKU Timur Andri Juliansyah mengatakan bahwa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menghitung, dari dana hibah tahun 2019-2020 sebesar Rp 16,5 milliar, terdapat kerugian negara sekitar Rp 4,5 milliar.

Kemudian dalam proses penyidikan penyidik berhasil menyita uang Rp 2,4 milliar. 

"Hari ini tim penyidik melakukan penyitaan uang sebesar Rp 4,4 milliar," kata Kajari, didampingi Kasi Pidsus Patar Daniel Panggabean dan Kasi Intelijen Arjansyah Akbar, di Kejari OKU Timur, Selasa 19 September 2023.

BACA JUGA:Bawaslu Prabumulih Akhirnya Usulkan Dana Hibah Rp10,6 Miliar

Sebelumnya tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Yakni Karlisun (Koordinator Sekretariat atau Korsek Oktober 2019 - Juli 2020), Akhmad Widodo (Korsek Juli 2020-selasai), dan Mulkan (Bendahara).

Tersangka Karlisun sebelumnya telah ditahan di perkara lain, yakni kasus korupsi dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih, oleh Kejari Prabumulih.

Sedangkan tersangka Akhmad Widodo dan Mulkan langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Martapura. 

Dijelaskan Kajari, uang tersebut disita untuk dilakukan pembuktian pada saat persidangan. Sementara saat ini uang dititipkan ke rekening penampungan Kejari OKU Timur di BRI.

BACA JUGA:Usai Mantan Bupati, 2 Pimpinan DPRD Diperiksa Penyidik Kejari Imbas Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir

Dia menjelaskan uang tersebut tidak disita dari rekening pribadi ketiga tersangka, melainkan uang tersebut disita dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. 

Kok bisa uang tersebut berada di Bawaslu Provisi? Kajari Andri menjelaskan, setelah kegiatan pilkada selesai sisa uang kegiatan tidak dikembalikan ke kas negara. Padahal sesuai peraturan Memdagri, setelah 3 bulan kegiatan selesai sisa uang harus dikembalikan ke negara. 

Malah oleh para tersangka diduga menggunakan uang sisa untuk kepentingan pribadi, dan mencoba menyetorkan ke Bawaslu Provinsi. 

"Sehingga tim penyidik melakukan penyitaan dari Bawaslu Provinsi," kata Andri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: