Gerebek Kampung Narkoba 5 Ulu Palembang, 1 Orang Pengedar Diproses Hukum, 2 Dipulangkan

Gerebek Kampung Narkoba 5 Ulu Palembang, 1 Orang Pengedar Diproses Hukum, 2 Dipulangkan

Pasca penggerebekan oleh tim gabungan di Kampung Narkoba 5 Ulu Palembang, Satu Tersangka Pengedar Diproses Hukum, Dua Orang Dipulangkan.-Foto: Reigan/sumeks.co -

Hasil penggerebekan tersebut sedikitnya total 1,85 gram narkoba jenis sabu dan 8 butir ekstasi warna kuning bersama tujuh (7) orang yang berhasil diamankan.

Wadir Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi didampingi Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang Kompol Faizal Manalu menjelaskan bahwa sebelum dilakukan penggerebekan di kampung narkoba yang dicurigai kerap dilakukan transaksi. 

BACA JUGA:Sambang Desa ke Kampung Narkoba Sekonjing, Kapolres Ogan Ilir Bagikan Sembako

BACA JUGA:Kampung Narkoba Digerebek, Polisi Bungkam

Pihaknya terlebih dahulu melakukan pemetaan baik dari jalur air maupun darat. 

Hal ini dilakukan berdasarkan perintah langsung dari Kapolri terkait 100 hari kerja Presiden Prabowo.

"Jadi, saat penggerebekan kita lakukan dari jalur perairan maupun darat," ungkapnya, Sabtu 9 November 2024.

Sementara ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap tujuh orang yang berhasil diamankan guna mengungkap dugaan adanya bandar besar daerah tersebut.

BACA JUGA:Gerebek Kampung Narkoba Sekonjing, Polisi Amankan Gembong dan Kurir Narkoba

BACA JUGA:2 Pria Pemilik Narkoba di Lubuklinggau Ditangkap, Polisi Amankan 4.496 Butir Pil Ekstasi dan 2,3 Kg Sabu

"Barang bukti yang diamankan beserta tujuh tersangka akan kita proses hukum sesuai hukum berlaku dan akan dilakukan tes urine untuk tersangka diamankan," ujarnya.

Saat dilakukan penggerebekan oleh tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Sumsel bersama Satresnarkoba Polrestabes Palembang penjajah batang haram di wilayah tersebut berhamburan bahkan ada yang terjun ke sungai membuang barak bukti.

"Wilayah ini memang menjadi target kita, karena dicurigai kerap dijadikan transaksi barang haram narkoba," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: