Hore! UMK 2024 Karyawan Swasta di Sumsel Resmi Naik, Berapa Besaran Upah di 17 Kabupaten/Kota?
Kabar gembira bagi para karyawan swasta di Provinsi Sumsel, karena UMK 2024 mengalami kenaikan. --
Hore! UMK 2024 Karyawan Swasta di Sumsel Resmi Naik, Berapa Besaran Upah di 17 Kabupaten/Kota?
SUMEKS.CO - Kabar gembira untuk para karyawan swasta di seluruh provinsi Indonesia. Pasalnya, Upah Minimum Khusus atau UMK 2024 naik.
Besaran kenaikan UMK 2024 untuk swasta di seluruh provinsi Indonesia tentunya berbeda-beda, tanpa terkecuali di Provinsi Sumatera Selatan.
Berdasarkan kenaikan upah minimum di tahun 2024, karyawan swasta di Kota Palembang menjadi penerima UMK tertinggi di Provinsi Sumsel.
Karyawan swasta yang bekerja di Kota Palembang menerima upah minimum sebesar sebesar Rp 3.677.591 usai mengalami kenaikan di tahun 2024.
BACA JUGA:Siap Menangkan MataHati, Mularis Djahri Sebar 6.000 Saksi di Pilgub Sumsel 2024
Lalu, berapa besaran upah minimum 2024 yang diterima karyawan swasta di Sumatera Selatan usai mengalami kenaikan pada tahun 2024?
1. Kabupaten Muara Enim : Rp 3.627.622
2. Kota Palembang : Rp 3.677.591
3. Kabupaten Musi Banyuasin : Rp 3.502.873
4. Kota Lubuklinggau: Rp 3.456.874
BACA JUGA:Polda Sumsel Bagikan Makanan Bergizi dan Susu Gratis ke Siswa Berkebutuhan Khusus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: